KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Kepala SMKN 2 Kendari, MFS (58) kini ditahan dan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (2/11/3023). Penahanan MFS didasari atas pemeriksaan yang dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik redesain Ruang Praktikum Siswa (RPS) teknik pemesinan pada SMKN 2 Kendari, dengan nilai anggaran Rp2,3 miliar yang melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek tahun anggaran 2021.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dihubungi. Pasalnya Penetapan tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 lalu.
“Pemeriksaan sebagai tersangka hari ini dan masih dilakukan pengembangan terkait potensi adanya tersangka lain,” bebernya.
Pemeriksaan MFS mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada tanggal 22 Januari sampai 24 Januari 2023. Penetapan tersangka berdasarkan nomor surat: S. Tap Tsk No. 240, Tanggal 30 Oktober 2023 dan perintah penahanan dengan nomor surat: Sprinhan Nomor 246, Tanggal 2 November 2023.
“Pada tahun angkatan 2021 SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of excelence) berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan nilai Rp2,3 miliar untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka selaku kepala sekolah juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola. Bantuan dana diberikan dalam bentuk uang tunai dua tahap masing-masing tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian ditemukan bahwa struktur bangunan gedung yang dibangun disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMKN 2 Kendari dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi, sehingga diketahui ada penyalahgunaan kewenangan dan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementerian Dikbudristek.
Akibatnya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
MFS dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“MFS ini terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (ads)
Reporter: Geraldy Rakasiwi
Editor: Wulan