Headline Hukum

Terima Duit Hasil Korupsi Nikel di Kolaka, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidus Kejati Sultra kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel dalam penyalahgunaan wewenang penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel di Kabupaten Kolaka.

Dua tersangka yang baru ditetapkan yakni, AT (Asrianto Tukimin) selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertugas di Sultra, dan Konsultan pengurusan RKAB PT Amin, RM (Ridham M. Renggaala).

“Pidsus Kejati Sultra kembali menetapkan tersangka ke delapan dan sebembilan terkait penyalahgunaan wewenang penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore dengan menggunakan dokumen PT Amin,” ucap Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, Adpidsus Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali menjelaskan lebih jauh peran dari kedua tersangka AT dan RM. Tersangka Ridham adalah orang yang diminta oleh tersangka MM yang sudah ditahan sebelumnya untuk melakukan pengurusan dokumen RKAB tahun 2023 PT Amin. Sedangkan tersangka AT adalah inspektur tambang yang ditugaskan di Sultra untuk pengurusan RKAB PT Amin Tahun 2023.

Tersangka RM menerima uang dari
tersangka MM sejumlah miliaran rupiah untuk didistribusikan kepada sejumlah
pihak yang terlibat dalam pengurusan RKAB salah satunya kepada tersangka AT.

Tersangka AT, pada tahun 2022 yang ditugaskan sebagai salah satu anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM telah menerima
permintaan dari tersangka RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT Amin tahun 2023 yang berisi seolah-olah PT Amin pada tahun 2022 melakukan kegiatan penambangan.

“Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI,” katanya.

Selanjutnya dokumen kuota RKAB PT Amin tahun 2023 tersebut dijual oleh tersangka MM kepada para trader
seharga USD 5-6 (Uang dalam bentuk dolar). Atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar tersangka AT menerima beberapa kali sejumlah uang senilai ratusan juta dari tersangka RM, baik secara tunai maupun melalui transfer.

“Dokumen RKAB PT Amin kemudian digunakan untuk mengangkut ore nikel yang sudah tidak aktif atau mati. Total penjualan ore nikel menggunakan RKAB PT Amin sejumlah lebih kurang 480 ribu ton,” tegasnya.

Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebagaimana
perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Sultra sebesar Rp233 miliar.

“Dengan demikian hingga saat ini penyidik telah menetapkan total 9 sembilan
orang tersangka dalam perkara ini,” tukasnya. (ads)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.