KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, ada 19 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dua Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dilayangkan ke KPU.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, potensi PSU dan PSL di sejumlah wilayah di Sultra ini setelah ditemukan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara yang dilangsungkan pada 14 Februari lalu.
Menurutnya, banyak indikator yang menjadi alasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan rekomendasi PSU dan PSL, diantaranya kekurangan surat suara yang tidak dapat dipenuhi hingga batas akhir pemungutan suara.
Kemudian pemilih dari luar daerah menyalurkan hak pilihnya di TPS, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lalu ditemukan pemilih yang tidak ada namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ada juga temuan pemilih digantikan orang lain untuk mencoblos. Tak hanya itu, Panwascam menemukan surat suara Caleg DPRD Sultra Dapil 6 dan Dapil 3 tercampur dan tidak diketahui jumlah masing-masing.
“Laporan kabupaten/kota kemarin ada 19 TPS PSU dan 2 TPS PSL. Hari ini bertambah lagi dua TPS, dalam proses kajian masing-masing satu di Kolaka Utara dan satu di Bombana,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/02/2024).
Adapun daftar potensi PSU di kabupaten/kota di Sultra sebagai berikut:
• PSU
- Kota Kendari 5 TPS
- Kota Baubau 3 TPS
- Muna 3 TPS
- Buton Tengah 1 TPS
- Buton Selatan 1 TPS
- Buton Utara 1 TPS
- Buton 1 TPS
- Konawe 1 TPS
- Konkep 1 TPS
- Konsel 1 TPS
- Kolaka 1 TPS
• PSL
- Muna Barat 2 TPS
(ads)Reporter: Sunarto
Editor: Biyan