Tak Diperkenankan Memilih, Warga Ribut di TPS 15
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Warga Bernama La Suli, terlibat adu mulut dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Mandonga saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung.
Keributan dipicu saat La Suli, mendesak untuk mencoblos di TPS namun tak dikenankan KPPS, karena yang bersangkutan hanya memegang C-6 tanpa mengantongi KTP el dan identitas lainnya.
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandonga, Hombis, mengakui proses PSU di TPS 15 sempat diwarnai keributan ada pemilih mendesak masuk TPS dan tak dikenankan.
[artikel number=3 tag=”kpu,kendari”]
Sesuai mekanisme, pemilih tersebut tak boleh mencoblos selama tak memegang KTP el kecuali jika ada KPPS yang mengenalnya sebagai pembenaran bahwa warga tersebut tinggal di wilayah itu.
”Terjadi adu mulut tadi karena tidak ada pegangan, maka di koordinasikan dianggota KPU, bahwa yang bersangkutan boleh memilih meski hanya menggunakan C-6 tetapi harus ada anggota KPPS yang mengenal, sebagaimana yang tertera dalam surat edaran 653,” ujarnya, Sabtu (27/4/2019)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamirudin Uddu, hadir di TPS 15 untuk menjelaskan persoalan.
Menurutnya, warga bernama La Suli benar terdaftar di DPT, hanya saja untuk mencoblos tanpa KTP, mekanismenya perlu pembenaran dari saksi bahwa pemilih ini berdomisili di wilayah TPS 15.
”Yah bersangkut ada namanya di DPT. Sempat ribut juga karena statusnya dipertanyakan, harusnya kan ada saksi atau KPPS mengenalnya tinggal di wilayah sekitar TPS,” ujar Hamiruddin.
Lama berdebat dan adu mulut, pemilih tersebut memilih meninggalkan TPS dan tak mencoblos.
Akibat keributan ini, pemilih lainnya sempat protes karena tertunda beberapa lama mencoblos di TPS.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan