KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), akhirnya menerbitkan rekomendasi ke Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Rekomendasi tersebut bukan ke Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, melainkan merekomendasikan ke Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid.
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPP Partai Golkar, Balia, ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid, Senin (24/8/2020).
Dalam surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor:SKEP-268/DPP/Golkar/VIII/2020, yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar, Airlangga Hartarto, dan Sekjen DPP Golkar, Lodewijk F. Paulus, pertanggal 19 Agustus 2020, mengesahkan dan menetapkan Surunuddin Dangga sebagai calon bupati dan Rasyid sebagai calon wakil Bupati Konsel periode 2020-2025.
Di surat itu juga, DPP menugaskan DPD II Golkar Konsel, untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam surat tersebut, DPP menugaskan DPD II Golkar Konsel untuk mendaftarkan Paslon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat, sesuai jadwal telah ditentukan.
Kemudian, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsional/kader/ dan anggota Partai Golkar.
Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan hasip Rapat Tim Pilkada Pusat Partai Golkar, dan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi.
Lalu masih dalam surat keputusan itu, dengan keputusan ini maka surat tugas DPP Partai Golkar nomor: ST-74/DPP/Golkar/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebagai informasi, dengan dikuncinya rekomendasi Golkar oleh Surunuddin-Rasyid, Irham Kalenggo sudah dapat dipastikan tidak akan maju Pilkada Konsel 2020.
Sebab, sampai saat ini Irham Kalenggo yang berkeinginan maju, belum sama sekali mendapat pintu partai sebagai kendaraan politiknya menuju Pilkada Konsel 2020.
Karena diketahui, hampir semua Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di parlemen (DPRD) sudah mengeluarkan rekomendasi ke Balon Kada di Konsel, Menyisahkan Partai Gerindra.
Partai Gerindra sendiri hanya memiliki lima kursi di DPRD Konsel, sementara di syarat kursi yang harus dipenuhi Balon Kada yakni tujuh kursi.
Parpol yang telah menerbitkan rekomendasi yakni PDIP, PPP, Hanura, untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae.
Lalu, Golkar, PKB, PKS, PBB, dan NasDem ke Paslon Buapti dan Wakil Bupati, Surunuddin Dangga-Rasyid, serta Demokrat dan PAN ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran.
Reporter: Sunarto
Editor: Via