BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Seorang ayah seyokyanya menjadi teladan sekaligus pelindung bagi keluarganya, namun sangat berbeda dengan BH (40) warga Desa Pulau Tambako Kecamatan Mata Oleo Kabupaten Bombana.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Malam sebelum paman korban AM (49) mengetahui Bunga (samaran) disetubuhi ayah kandungnya, dirinya sudah merasa ada firasat tak baik, sebab Bunga tak pernah meninggalkan rumah tanpa seizin istrinya selama tiga tahun terakhir.
“Pada awalnya saya tanyakan istri saya, sepertinya ini anak ada masalah karena selama dia tinggal sama saya, tidak pernah dia meninggalkan rumah tanpa seizin istri saya” ungkap AM Paman korban.
BACA JUGA :
AM terkejut saat Bhabinsa mendatangi rumah kediamannya di pagi hari dan menceritakan bahwa Bunga (samaran) berada dirumah Camat dan telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
AM lalu mendatangi rumah Camat untuk selanjutnya melaporkan BH ke pihak berwajib.
Berbekal Laporan Polisi nomor : LP / 07 / I / 2020 / Sultra / Res Bombana, tanggal 30 Januari 2020. BH kemudian diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Atas kejadian ini pelaku terancam melanggar UU Perlindungan anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan maksimal 15 tahun.
Reporter: Arif
Editor: Dahlan