Categories: Headline Hukum

Sidang Perdana Kasus Suap Alfamidi, Peran Mantan Wali Kota Kendari Terungkap

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap guna memuluskan pemberian izin pembukaan gerai Alfamidi di Kota Kendari, Jumat (28/7/2023) siang tadi.

Dalam pantauan awak media Detiksultra.com, sidang perdana kasus dugaan suap ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Nursina.

Terlihat juga, terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, berserta tim kuasa hukumnya dan terdakwa lainnya, Syarif Maulana.

Di sidang ini, JPU Kejari Kendari, Arifin Diko membacakan surat dakwaan. Isi dakwaannya terungkap bagaimana peran mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra.

Disebutkan dalam pembacaan dakwaan, Sulkarnain Kadir bersama pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) bertemu untuk pertama kali di Jakarta yang  difasilitasi terdakwa Syarif Maulana.

Kemudian, terdakwa Syarif Maulana kembali mengadakan pertemuan dengan pihak PT Midi yang diwakili Manager Corcom, Arif Lutfian Nursandi dan Agus Toto Generfian selaku GM Licence PT Midi di Jakarta.

Pada pertemuan itu, pihak PT Midi mendapat informasi jika terdakwa Syarif Maulana diketahui sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari dan juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sama seperti Sulkarnain Kadir.

“Sehingga dengan pengaruhnya tersebut Syarif Maulana berupaya mempengaruhi PT MUI bahwa ia mampu membantu PT MUI untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari, namun dengan persyaratan sebagai berikut,” ujarnya saat membacakan dakwaan.

Syarat yang diajukan, pertama PT Midi harus memberikan bantuan pembiayaan program kampung warna-warni di Kelurahan Peteoha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari. Kedua, pembangunan Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan perjanjian pembagian saham 95 persen untuk PT Midi dan 5 persen untuk kepentingan Sulkarnain Kadir melalui CV Garuda.

Terdakwa Syarif Maulana saat pertemuan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Sulkarnain Kadir akan memberikan kesempatan Alfamidi untuk mendirikan gerainya di Kota Kendari melalui pendirian Anoa Mart sebagai brand lokal.

Terdakwa Syarif Maulana pun kembali mengatur pertemuan antara PT Midi dengan Sulkarnain Kadir di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari pada 25 Maret 2021. Dalam pertemuan itu, hadir Manager Corcom PT Midi, Kepala Cabang Alfamidi Kendari, Catur Andek Antoko dan beberapa pihak dari PT Midi.

Saat itu, Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa untuk urusan Alfamidi dan Anoa Mart di Kota Kendari pihak PT Midi akan berurusan dengan terdakwa Syarif Maulana. Tak lupa Sulkarnain Kadir meminta PT Midi membantu program kampung warna-warni.

“Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti dengan survei lapangan di kampung warna warni,” tuturnya.

Masih sekitar antara Maret dan April 2021, saksi bernama Tajwid dihubungi oleh Sekertaris Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang dan menanyakan apakah Alfamidi untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Terhadap solusi itu, terdakwa Syarif Maulana tidak keberatan sehingga ditindaklanjuti dengan mengirimkan RAB program kampung warna-warni ke Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) untuk dipelajari.

Selanjutnya, Manager Corcom PT Midi berkoordinasi dengan Lazismu dan Lazismu menyanggupi untuk membantu program tersebut senilai Rp700 juta. Manager Corcom PT Midi meminta Lazismu tidak membayar sekaligus alias dilakukan pembayaran dua termin.

Usai disepakati, pada tahap pertama Lazismu mentransfer uang senilai Rp350 juta ke rekening Bank Mandiri KCP Bogor, Syarif Maulana. Berkisar lima bulan kemudian, tepatnya 10 Januari 2022, Manager Corcom PT Midi mendapat pesan dari terdakwa Syarif Maulana yang diteruskan oleh Tubagus Achmad Malucky untuk meminta sisa dari pembayaran supaya perizinan dilancarkan.

Tiga hari kemudian, Lazismu kembali mentrasfer sisa pembayaran senilai Rp350 juta. Uang yang diterima, seutuhnya tidak dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan program kampung warna-warni, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa Syarif Maulana.

Uang yang diterima terdakwa Syarif Maulana kemudian mengalir salah satunya berdasarkan bukti  transferan terdakwa Syarif Maulana melalui rekening koran dengan judul Milad Sulkarnain Kadir WL Kendari senilai Rp50 juta.

“PT MUI menindaklanjuti arahan terdakwa Syarif Maulana untuk membangun gerai lokal dengan nama Anoa Mart,” ungkap dia.

Pembacaan dakwaan selesai dan sidang kedua akan dilaksanakan pada pekan depan dengan agenda JPU Kejari Kendari menghadirkan saksi-saksi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka. Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Komentar