kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlineVideo

Sekretaris Dikbud Sultra Ditetapkan Tersangka, Kadis Ikut Didalami

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah melalui pemeriksaan sekira 24 jam, akhirnya Kejati Sultra menetapkan Sekretaris Dikbud Sultra berinisial LD sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 13 Kepala SMK. Hal itu terkait OTT yang dilakukan kemarin (28/11/2018)

“LD kami tetapkan sebagai tersangka pemerasan. Kita lakukan penahanan terhadap dia selama 20 hari kedepan hingga 18 Desember 2018,” ucap Wakil Kepala Kejati Sultra Tomo Sitepu pada Kamis sore (29/11/2018)

Modus yang dilakukan tersangka ini, kata Tomo Sitepu, pihak Dikbud Sultra melakukan pelatihan E elektronik rencana anggaran sekolah dengan mengumpulkan Kepala SMK dan bendahara di Hotel D’Blitz. Pada saat itulah diperintahkan untuk membawa uang tersebut.

“Tidak diminta satu-satu, tapi dengan melalukan kegiatan penataran, diperintahkan untuk membawa uang yang terkumpul Rp425 juta. Ini transaksi yang ketiga kalinya atau yang terakhir,” katanya.

BACA JUGA:
>   Sekdis Pendidikan Sultra Terjaring OTT, Uang Rp425 juta Diamankan
>   Kesbangpol Kendari Petakan Wilayah Potensi Konflik
>   Mau Makan Brownies dan Pizza Kabuto, Kunjungi Food Festival Kendari
>   Ratusan Warga Meriahkan Pesta Adat Takimpo

 

Tomo Sitepu mengungkapkan, nilai Rp425 juta tersebut, hanya bagian tiga persen dari total sepuluh persen nilai DAK yang diminta tersangka dari setiap kepala SMK. Sementara tujuh persennya sudah dilakukan transaksi sebanyak dua kali.

“LD yang merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran untuk DAK SMK itu telah memeras dari setiap Kepala SMK bervariasi sekitar Rp18 juta sampai Rp40 juta, dari total DAK SMK Rp80 miliar” bebernya.

Selain itu, pihak penyidik kejaksaan sudah memeriksa 13 kepala SMK dan 4 pejabat Dikbud Sultra. Namun Kejati Sultra akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk Kadikbud Sultra, Damsid.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 12e tentang pemerasan atau pasal 12f meminta sesuatu dan atau pasal 3 undang-undanga tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Selain menetapkan tersangka, Kejati Sultra juga menyita sejumlah barang bukti yakni, hardisk cctv hotel D’Blitz dan penyegelan ruangan kerja LD.

Sebelumnya pihak Kejati Sultra menyita uang Rp425 juta, dua handphone dan satu mobil CRV.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button