Satu Anggota PPK Abeli Dipecat, 10 PPS Diganjar Peringatan Keras
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi pemecatan terhadap satu orang anggota PPK Kecamatan Abeli, Robin Syahrul Ziddi, sementara 10 orang anggota PPS di Kecamatan Abeli beri peringatan keras.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan, bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu sore (2/1/2019). Perkara pelanggaran kode etik ini termuat dalam nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu satu Robin Syahrul Ziddi selaku anggota PPK Kecamatan Abeli sejak dibacakan putusan ini,” ujar Ketua Sidang Muhammad melalui siaran langsung akun resmi facebook DKPP RI pada Rabu (2/1/2019).
[artikel number=3 tag=”kpu,” ]
Lebih lanjut, kata Muhammad, dalam sidang pembacaan putusan DKPP, menjatuhkan saksi peringatan keras terhadap teradu dua sampai sebelas, atau sepuluh anggota PPS yakni Hanifah Ketua PPS Benua Nirae, Riswan anggota PPS Kelurahan Abeli, Ajirin anggota PPS Tobimeita.
Rikal anggota PPS Tondonggeu, Sri Endang anggota PPS Sambuli, Hasmiati anggota PPS Sambuli, Rezki Indah Fajarwati anggota PPS Lapulu, Hasmira anggota PPS Bungkutoko, Herdawati anggota PPS Talia, dan Hasmiah anggota PPS Poasia.
“Tindakan para teradu terbukti telah melanggar sumpah janji PPK, PPS, dan melanggar prinsip mandiri adil dan profesional pada pasal 7 ayat 2, juncto pasal 8 huruf a, b, dan g, juncto pasal 10 huruf a, juncto pasal 8 huruf b, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaranya pemilu,” pungkasnya.
Kesebelas penyelenggaranya pemilu ini diadukan ke DKPP RI oleh KPU Kota Kendari karena melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kendari Rusiawati Silondae di kediamam caleg tersebut pada tanggal 20 September 2018.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Sumarlin