Rusda-Sjafei Gugat KPU Sultra di Mahkamah Konstitusi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Paslon Cagub-Cawagub Sultra nomor urut 3, Rusda-Sjafei, menggugat KPU Sultra. Melalui Kuasa hukumnya Andre Darmawan, Rusda-Sjafei secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Sultra di Mahkamah Konstitusi Rabu sore (11/7/2018) sekitar pukul 14.45 WIB.
Hal itu terungkap berdasarkan surat akta pengajuan permohonan pemohon nomor 54/1/PAN.MK2018 yang ditandatangani oleh Panitera Kasianur Sidauruk tertanggal hari ini.
Kuasa hukum Rusda-Sjafei, Andre Darmawan, membenarkan pengajuan permohonan perselisihan tersebut di MK.
“Kita tadi sudah memasukkan gugatan pukul 14.45. Jadi kita menunggu nanti sampai tanggal 17 juli 2018 setelah diperiksa lalu dinyatakan berkas lengkap akan keluar akta permohonan lengkap (APL),” ungkap Andre Darmawan kepada Detiksultra via telepon seluler Rabu sore (11/7/2018).
Menurutnya, hal ini dilakukan juga untuk memenuhi batas waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil perolehan suara dari KPU Provinsi.
Akta pengajuan permohonan perselisihan pemohon yang dimohonkan oleh Paslon Cagub-Cawagub Sultra nomor urut tiga Rusda-Sjafei. Foto: Istimewa
Ditanya soal syarat formil gugatan yang harus memenuhi syarat ambang batas selisih suara dua persen, agar permohonan perselisihan tersebut bisa diterima di MK, ia mengaku ada argumentasi hukum terkait itu.
“Walaupun ada ambang batas selisih suara paling banyak 2 persen, namun ada di pilkada 2017 kemarin, kasus yang sama di beberapa daerah, yang justru diputus di MK. Intinya kita punya argumentasi hukum dan kita optimis gugatan ini bisa diterima di MK. Namun setelah lengkap berkasnya baru bisa kita sampaikan,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani