BombanaHeadlineHukum

Pensiunan ASN di Bombana, Cabuli Anak Dibawah Umur

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rarowatu meringkus seorang warga berinisial AR (58), karena terjerat kasus pencabulan.

AR yang diketahui adalah pensiunan ASN itu, diduga mencabuli anak dibawah umur, berinisial SW (7), warga Desa Ladumpi, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor 01/I/ 2020/Sultra/Resbom/Sek Rarowatu, tanggal 22 Januari 2020, Kanit Reskrim Polsek Rarowatu Aipda Adi Mulyanto bersama anggotanya meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan tersangka.

Pria yang merupakan warga Desa Kokoe, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah itu melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah milik pelaku di Desa Ladumpi, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, pada Kamis (16/1/2020)

Menurut Aipda Adi Mulyanto sebelum dicabuli, korban ditarik tangannya oleh pelaku masuk kamar. Setelah itu, korban dibaringkan lalu pelaku mencabulinya. Korban pun berusaha melawan namun tak kuasa karena korban diancam sehingga takut dan akhirnya menuruti permintaan pelaku.

BACA JUGA :

“Menurut korban, pelaku sudah sering melakukan hal yang sama sehingga korban sudah tidak bisa mengingat lagi berapa kali pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban namun, yang terakhir diingatnya yaitu kejadian kamis (16/01),” ujar Aipda Adi Mulyanto

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

Reporter: Arif
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button