Pengamat Hukum: Jabatan Definitif Sulkarnain, Tunggu Kepastian Hukum ADP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengamat Hukum, Muhammad Jufri Dewa mengatakan terkait jabatan definitif Sulkarnain Kadir, sebagai Plt Wali Kota Kendari tinggal menunggu kepastian hukum tetap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra untuk menduduki posisi orang nomor satu di Kota Kendari.
“Katakanlah apabila keputusan akhir sudah ada misalnya masa hukumannya di atas 5 tahun, maka Menteri Dalam Negeri mengambil tindakan memberhentikan ADP, sebaliknya jika masa hukumannya di bawah dari 5 tahun, maka yang bersangkutan berkesempatan menduduki kembali jabatannya sebagai pucuk pimpinan di Kota Kendari, usai mendekam dijeruji besi,” terangnya, Kamis (5/7/2018).
Namun, lanjutnya, selama belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan dari pengadilan, maka ADP masih berstatus Wali Kota non aktif.
“Mari kedepankan asas praduga tak bersalah, karena menanti proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri, Thajo Kumolo resmi mengamanahkan kepada Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai Plt Wali Kota Kendari berdasarkan surat nomor 131.74/790/OTDA sejak 1 Maret 2018.
Penetapan tersebut, setelah Wali ADP resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan OTT pada Kamis (01/03/2018).
Reporter: Ningsih
Editor: Fizi