KENDARI, DETIKSULTRA COM – Herlin alias Lin Bin Rusdin (35), dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto karena mencuri uang tabungan haji milik Ibu Luale (80) senilai Rp31 juta yang telah ditabung selama 19 tahun lamanya.
Kronologi pencurian tersebut terjadi di Dusun 3 Desa Amokuni, kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, pada 14 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 malam, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban, menggunakan sebilah parang untuk mencungkil pintu.
“Kami dari Polsek Ranomeeto telah menangkap pelaku berinisial H, dengan barang bukti anting emas 2 gr, sejumlah uang pecahan 100 ribu berjumlah Rp 22 juta lebih, sebagian uang sudah digunakan pelaku,” terang
Kapolsek Ranomeeto, IPTU Silvia Mardesi, Senin (1/4/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, menurut pengakuan tersangka, sebanyak Rp 7 juta lebih tabungan haji yang ia curi tersebut telah digunakan untuk berjudi, minuman keras dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk berjudi, miras dan sejumlah kebutuhan lain,” lanjutnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang melihat adanya aktivitas berbeda dari tersangka, yang memiliki banyak pecahan uang 100 ribu rupiah. Selain itu, rekam jejak tersangka yang sebelumnya sudah sering melakukan pencurian di lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang hanya berjarak 20 meter dari rumah korban, ditemukan sejumlah uang yang disembunyikan di dalam kantung plastik putih digantung di balik tempat tidur tersangka.
Tersangka Herlin alias Lin Bin Rusdin, dijerat dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Reporter: Anca
Editor: Rani