Merasa Difitnah, Ruksamin Laporkan Anggota DPRD Konut ke Polda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), melalui kuasa hukumnya, Khalid Usman, SH melaporkan anggota DPRD Konut, Safrin, dan mantan anggota DPRD Konut, Sudiro di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Khalid Usman, keduanya dilaporkan ke Polda sebab Bupati Konut keberatan atas rekaman yang dishare di Grup WhatsApp Seputar Sultra, dimana grup tersebut beranggotakan 157 orang.
Lebih jauh Khalid Usman menjelaskan, isi rekaman yang dishare di grup tersebut mengandung unsur berita bohong dan pencemaran nama baik.
[artikel number=3 tag=”dprd,konut”]
“Rekaman itu dishare oleh Sudiro, berisi pembicaraan antara Sudiro dan Saprin. Rekaman itu berdurasi 21 menit. Di menit 14 Saprin mengeluarkan kata-kata bahwa kebun jagung milik Pak Bupati dibiayai oleh APBD Kabupaten Konut,” beber Khalid Usman, SH, Jumat (28/6/2019).
Ada dasar itulah, Bupati Konut melaporkan dan mengadukan keduanya ke Polda, karena telah menyebarkan berita hoax dan pecemaran nama baik.
“Kami laporkan sebelum lebaran, itu berdasarkan surat pengaduan nomor 023/FK/V/ 2019 sesuai pasal 27, 28 dan 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 ITE yaitu tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik,” tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, laporan dan aduan yang dilayangkan pada tanggal 22 Mei 2019 itu dirinya telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), nomor : B/25 / IV / 2019 /Dit Reskrimsus.
“Hari ini kami telah menerima SP2HP, kasus ini telah ditangani oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra. Saya pun berharap aduan dan laporan kami segera diproses secara secepatnya,” tukasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana ITE ini ditangani oleh Kantor hukum dan Konsultan hukum Fa’at dan Khalid Law Firm.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani