Korban Pinjol Ilegal Terbesar di Sultra Didominasi Guru dan Korban PHK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tercatat pinjaman online ilegal terus menjebak masyarakat dari berbagai kalangan, dengan yang paling mendominasi yakni kalangan guru dan korban PHK.
Diketahui, pinjaman online ilegal menggunakan berbagai modus seperti menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat melalui SMS atau whatsapp dan menyamar dengan nama menyerupai fintech resmi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bismi Maulana Nugraha mengatakan, penyebab masyarakat terjerat pinjol ilegal yakni karena adanya kebutuhan mendesak dan kurang memahami risiko terkait pinjaman.
“Berdasarkan data statistik kami, pinjaman online ilegal terus menjebak masyarakat dari berbagai kalangan, yang didominasi guru (42 persen), korban PHK (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen) sebagai kelompok paling rentan,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Menurut Bismi, alasan utama mereka terjerat adalah untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan mendesak karena latar belakang ekonomi yang terbatas, memanfaatkan proses pencairan dana yang cepat, dan terkadang untuk mendukung gaya hidup.
Masih mudahnya masyarakat terjerat karena minimnya literasi keuangan dan kurangnya akses ke layanan keuangan formal.
Selain itu, modus promosi agresif seperti penawaran melalui SMS atau whatsapp, ditambah dengan iming-iming tanpa syarat dan kemudahan, memperburuk situasi ini.
“Edukasi yang lebih luas dan peningkatan pengawasan terhadap pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari jebakan keuangan yang merugikan,” terangnya.
Olehnya itu, untuk menangani kasus ini, masyarakat dianjurkan segera melunasi utang tanpa mencari pinjaman baru, melaporkan praktik ilegal tersebut ke Satgas PASTI melalui [email protected] atau pihak berwenang, serta memblokir nomor penagih yang mengancam.
Jika tidak mampu membayar, langkah pengajuan keringanan seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu menjadi solusi yang dapat diambil.
“Pemahaman dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal,” tandasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan