HeadlineMetro Kendari

Kios Pedagang Pasar Baruga Disegel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 10 kios pedagang di Pasar Baruga Kota Kendari disegel oleh petugas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari.

Penyegelan dilakukan karena diduga pedagang tidak membayar tunggakan pajak Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD).

Penyegelan 10 kios oleh PD pasar disaksikan Bhabinkantibmas, Babinsa dan TNI setempat.

Direktur Utama PD Pasar Kendari, Asnar menjelaskan, penyegelan tersebut sudah sesuai prosedur, setelah dilakukan pemberitahuan dengan menunggak dua s.d tiga tahun. Nilai tunggakan pedagang di Pasar Baruga Rp50 juta.

“Rata-rata yang kami segel mereka yang telah menunggak pembayaran PKD selama dua s.d tiga tahun,” ungkap Asnar via seluler (26/12/2019).

BACA JUGA:

Kata Asnar, selain di Pasar Baruga, ada juga pedagang di pasar lain menunggak pembayaran yang sama.

“Untuk tunggakan disemua pasar itu jumlahnya sekitar Rp150, rinciannya di Pasar Baruga 50 juta, Pasar Lapulu Rp75 juta dan Pasar Andonohu Rp25 juta,” jelasnya.

Asnar menegaskan, tindakan penyegelan tidak akan dilakukan jika pedagang beritikad baik melunasi tunggakan.

“Kios yang disegel akan kami serahkan kepada pedagang lain,” terang Asnar.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button