kesbangpol sultra
HeadlineMetro Kendari

Kendari Terapkan Jam Malam, Batas Aktifitas Jam 10 Malam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kendari terus meningkat.

Untuk menekan laju penularan, Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah konkret dengan menerapkan pembatasan jam malam, dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Masyarakat tak dikenankan beraktifitas diatas jam 22:00 Wita (jam 10 malam).

Pemberlakuan jam malam, berdasarkan surat edaran Nomor: 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Surat edaran itu telah disetujui dan diteken Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Rabu, 2 September 2020.

Wali Kota Kendari, menyampaikan bahwa melalui surat edaran tersebut, masyarakat Kota Kendari harus menaati aturan tersebut dengan tidak berkegiatan pada pukul 22.00 s/d 04.00 Wita, kecuali ada keperluan mendesak.

Sulkarnain segera menyosialisasikan Perwali soal pembatasan jam malam ini.

“Dengan penerapan aturan ini dilakukan agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan ini jumlahnya terus meningkat,” imbuhnya.

Dalam surat edaran Pemkot Kendari juga mengimbau pengelola Mall, toko, pasar modern, warung makan, warung kopi, cafe, restoran, tempat hiburan malam atau karaoke, pedagang kaki lima, lapangan futsal, dan seluruh tempat yang potensi jadi tempat perkumpulan masyarakat, untuk sementara tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya, kepada personil TNI, Polri, Satpol PP, melakukan pemantauan dari tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai intruksi dalam perwali.

“Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan oleh aparat Polisi, TNI dan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dr. Rachmi Ningrum juga menjelaskan, sebelum diberlakukan aturan Perwali, lebih dulu ada sosialisasinya le masyarakat.

“Perwali Nomor 47 Tahun 2020 ini, selama seminggu kedepan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu kedepan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Bagi pelanggar aturan Perwali, bakal dikenakan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024