KENDARI.DETIKSULTRA.COM – Upaya pemerintah kabupaten Kolaka dalam Menata pengelolaan air Limbah Domestik di daerah itu terus di lakukan, mengigat wilayah penghasil Kakao Terbesar di Provinsi Sultra ini terus mengalami kemajuan di sektor pembangunan infrastruktur.
Tentunya dampak dari kemajuan itu harus di dampingin dengan rugalasi aturan yang tegas, salah satunya yakni aturan pengelolaan air limbah domestik.
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Balai Cipta Karya Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) melakukan MOU dengan pemerintah daerah Kabupaten Kolaka, kerja sama tersebut yakni pembuatan Perda tentang pengelolaan air limbah Domestik.
Dalam penyusunan Naskah Akademik Balai Cipta Karya Mengandeng Universitas Sulawesi Tenggara ( Unsultra) Untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tetang pengelolaan air limbah Domestik, pembuatan perda tersebut bertujuan agar pengelolaan limbah insdustri memiliki landasan hukum di tingkat daerah yakni lahirnya perda yang mengatur hal itu.
kepala balai Mustaba,ST,MT, menuturkan memberikan kepercayaan kepada Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), untuk menyusun Naskah Akademik pembuatan Perda, adapun Tim penyusunan aturan itu , di antaranya Dr La Ode Bariun, Dr Joko Tri Brata dan Putri, Mpw.
Menangapi hal itu Direktur Pasca Sarjana Hukum Unsultra Dr La Ode Bariun, “iya tentunya ini suatu penghargaan atas kepercayaan dari kepala balai Kementerian Pekerja Umum, maupun dari pemda Kolaka dalam hal ini Bupati kolaka M. Safey ” imbuhnya (7/04/2020)di ruang kerjanya.
program kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat tindakan ini merupakan salah satu langkah Kementerian mendorong pemerintah daerah untuk melengkapi regulasi produk Hukum di daerah Khususnya terkait pengelolaan air limbah domestik berserta penegakan dan pengawasan nya.
Selain itu Unsultra tentu memberi atensi terhadap program ini serta ikut dalam proses pembangunan di daerah kabupaten Kolaka, tutupnya
Reporter : Sesra Wati
Editor : Gery