KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang komisi kode etik (KKE) terhadap dua anggota kepolisian yakni Bripda Fislan dan Bripda Zulfikar digelar Bid Propam Polda Sultra, Kamis (25/10/2018). Keduanya adalah tersangka kasus pembunuhan Bripda M Faturrahman di barak Polda Sultra beberapa waktu lalu. Keluarga korban alm M Faturrahman meminta, sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan terhadap kedua tersangka.
“Keluarga meminta polisi agar memberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan kepada dua tersangka pembunuh,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Asdin Surya.
Asdin menegaskan, permintaan sanksi pemecatan terhadap kedua anggota polisi tersebut sudah tepat. Karena baik untuk keluarga dan juga bagi citra institusi kepolisian. Apalagi para saksi, kata Asdin, tidak ragu-ragu mengatakan kedua polisi itu tidak profesional dan merusak citra institusi.
BACA JUGA:
> Goes To Campus, KPU Kendari Bakal Bergerak ke Unsultra
> Tak Ditetapkan Tersangka, Pengacara Korban Pencabulan Adukan Polda Sultra ke Mabes Polri
> Kantor Bahasa Sultra Genjot Minat Baca Masyarakat
“Kesembilan saksi yang dihadirkan, saat ditanya mereka mengatakan, apa yang dilakukan kedua tersangka sangat bertentangan dengan dengan tugas kepolisian, karena tidak dalam konteks pembinaan. Itu sangat menodai dan merusak citra kepolisian,” bebernya.
Selain itu, kuasa hukum sekaligus keluarga alm M Faturrahman ini melihat, sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agung AK sudah berjalan adil. Hal itu dilandasi kesesuaian antara keterangan saksi dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann