kesbangpol sultra
HeadlineHukum

Kabid Propam Polda Sultra Benarkan Ada Indikasi Permintaan Uang Rp50 Juta ke Supriyani

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol. Moch Sholeh membeberkan terdapat indikasi permintaan uang Rp50 juta dalam penanganan kasus Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani.

“Sampai dengan saat ini kita sudah kroscek, masih belum terlihat, tapi indikasi itu ada. Itulah, makanya kita perlu penguatan dari Kades, ibu Supriyani dan saksi-saksi, sehingga kita tidak mau menjudge anggota kita, kita mau sesuai aturan,” ujar Kabid Propam, Rabu (6/11/2024).

Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini, tegas Sholeh, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan yang terburu-buru.

“Namun kami tidak pelan, kami cepat. Hanya kami butuh penguatan agar sempurna menentukan kesalahan apa yang dilanggar oleh anggota tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan beberapa waktu lalu membeberkan aktor di balik permintaan uang penyelesaian perkara senilai Rp50 juta.

Ia menyebutkan, permintaan uang penyelesaian perkara itu datang langsung dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris yang disampaikan melalui penyidiknya bernama Jefri.

“Setelah Ibu Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada permintaan uang senilai 2 juta dari Kapolsek. Saksinya ibu Supriyani dan kepala desa,” ujar Andri.

Selanjutnya uang tersebut kemudian diambil oleh Ipda Idris di rumah Kepala Desa Wonua Raya. Uang senilai Rp2 juta itu berasal dari ibu Supriyani Rp1,5 juta dan ditambah Rp500 ribu oleh kepala desa.

Tidak sampai di situ, saat berkas perkara telah masuk di kejaksaan, jelas Andri, Supriyani kembali mendapat telepon yang meminta uang sebesar Rp15 juta, dengan dalih uang tersebut agar sang guru honorer itu tidak ditahan. Namun, Supriyani tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Kemudian, datang lagi permintaan uang penyelesaian perkara sebesar Rp50 juta dari pihak Polsek Baito.

“Kami sudah memiliki rekamannya. Dia (penyidik) datang minta kepala desa memperhalus bahasanya. Nanti kami perdengarkan di persidangan, Rp50 juta itu untuk kapolsek untuk menghentikan kasus. Disampaikan kepada kepala desa melalui kanit reskrim, lalu disampaikan kepada ibu Supriyani,” katanya. (ads)

 

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button