HeadlineHukum

Jaksa Eksekusi Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala ke Lembaga Pemasyarakatan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ridwansyah Taridala merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk oleh Pemerintah Kota Kendari.

“Hari ini hari Senin tanggal (21/10/2024) kami Jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala yang merupakan ASN,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan.

Sebelumnya terdakwa Ridwansyah Taridala tersebut diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023 lalu. Kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.

Dalama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekretaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.

Kasi Intel mengungkapkan akibat putusan tersebut Ridwansyah Taridala akan ditahan selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” pungkasnya. (ads)

 

Reporter: Dandy
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button