HeadlineHukum

Iming-Imingi Uang, Pria di Kendari Cabuli Bocah 13 Tahun Hingga Tujuh Kali

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan Sabtu 17 Januari 2023 pukul 14.00 Wita, bernama Andul Rahmanuddin (42). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, aksi pencabulan pelaku terhadap korban inisial EJL (13) sejak Agustus 2022 lalu. Awalnya, pelaku pencabulan datang ke rumah korban yang beralamat di Jalan Asrama Haji Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Pelaku yang melihat kondisi rumah hanya ada korban, kemudian datang bertamu dan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban yang diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu langsung menerima tawaran pelaku. Aksi tak senonoh ini, berlangsung selama tujuh kali di rumah yang orang tua korban.

“Setiap akan atau selesai mekukan, pelaku selalu memberikan uang kepada korban,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku baru diketahui orang tua korban, setelah korban pencabulan anak di bawah umur itu dalam kondisi sakit. Karena sakit, korban lalu dibawa ke dokter untuk diberikan perawatan medis.

Dokter kemudian menyampaikan kepada orang tua korban tentang hasil pemeriksaan korban. Orang tua korban pun kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui telah disetubuhi pelaku.

“Korban mengakui beberapa kali telah disetubuhi pelaku,” jelas AKP Fitrayadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 UU 17/2016.

“Ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun,” tukasnya. (ads)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button