kesbangpol sultra
HeadlineMetro Kendari

Hak Koreksi Dari Pihak Muhammad Fadri Laulewulu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan berita acara di Polda dan diterima oleh Briptu Ardiman, S.H tertanggal 24 Februari 2020 selaku petugas piket Mako Ditreskimsus Polda Sultra yang telah menerima aduan dari Muhammad Fadri Laulewulu, alamat desa Lamooso Kecamatan Angata Kab. Konsel, pekerjaan mahasiswa.

Diberitahukan bahwa pihak Muhammad Fadri Laulewulu mengajukan keberatan diportal berita Detiksultra.com berjudul “Dua Saudara Kandung Komisioner KPU Konsel jadi PPK, Salah Satunya Bekas Tersangka” dan berita “PPK Konsel Mantan Tersangka, Bawaslu Sultra Akan Selidiki & KIPP Konsel Tegas Menolak”.

Dalam pemberitaan dimaksud, disebutkan bahwa Muhammad Fadri Laulewulu pernah dinyatakan sebagai “tersangka” kasus pemukulan Ketua wakil BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari beberapa waktu lalu.

“Saya Muhammad Fadri Laulewulu ,Saya merasa keberatan dan tidak terima atas tuduhan yang disangkakan dari teman teman media dengan ini saya menyatakan hal itu tidak benar”.

Pihak Muhammad Fadri Laulewulu melalui pengacaranya menegaskan kliennya tak pernah menjadi bekas “tersangka” dalam kasus tersebut, hanya sebagai “terlapor” dan masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara kliennya dan korban tersebut.

Pemberitaan tersebut dinilai sangat merugikan pihak Muhammad Fadri Laulewulu beserta keluarganya.

REDAKSI

Sebagai institusi media yang patuh dan taat pada Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi detiksultra.com bertanggungjawab mengklarifikasi kesalahan dalam pemberitaan : “Dua Saudara Kandung Komisioner KPU Konsel Jadi PPK, Salah Satunya Bekas Tersangka” yang ditayangkan pada Kamis 20 Februari 2020 pukul 04: 08 Wita, serta berita “PPK Konsel Terpilih Mantan Tersangka, Bawaslu Sultra Akan Selidiki & KIPP Konsel Tegas Menolak”.

Pada hari ini, Senin, 24 Februari 2020, pukul 23.30 Wita kami telah melakukan, koreksi, ralat dan pencabutan terhadap keseluruhan materi berita sebagaimana ketentuan UU Pokok Pers, Pedoman Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pemberitaan tersebut yang menyebutkan bahwa Muhammad Fadri Laulewu sebagai bekas “tersangka” adalah salah dan keliru.

Untuk itu, redaksi detiksultra.com telah berkomunikasi dan meminta maaf kepada Saudara Muhammad Fadri Laulewulu.

Kepada pembaca kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang dimaksud.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024