kesbangpol sultra
HeadlineHukum

Gelapkan Dana Nasabah Rp1,9 M, Pegawai Bank Sultra Cabang Kendari Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Kendari, AGK (29) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas kasus dugaan korupsi, Rabu (14/9/2022).

Penetapan tersangka terhadap petugas pemindahbukuan atau Sundrise Bank Sultra Cabang Kendari ini karena diduga menggelapkan uang tabungan nasabah sebesar Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kasus ini bergulir atau dimulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2022.

Dalam proses penyelidikan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra. Bahkan sebanyak tiga kali, Pegawai Bank Sultra itu mangkir dari panggilan

Sehingga, penyidik melakukan upaya terpadu untuk kemudian mencari keberadaannya yang disinyalir telah melarikan diri. Alhasil, tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, bersangkutan yang masih sebagai saksi diamankan dan digelandang ke Kejati Sultra.

Di sana ia diperiksa oleh penyidik. Beberapa jam kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yang terbukti melanggar Ayat 2 Pasal 1, 3, 8 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Tidana Korupsi (Tipikor).

“Penjemputan karena tiga kali tidak hadir, kita langsung periksa sebagai saksi setelah itu kita buat laporan hasil penyidikan dan setujui oleh pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Dijelaskannya, tersangka adalah petugas yang khusus membayarkan gaji melalui aplikasi sekaligus pemotongan gaji apabila tagihan Bank Sultra yang mau dibayar.

Namun yang dilakukan tersangka, yakni mengambil rekening nasabah yang tidak terkait pembayaran gaji dengan  menyalahgunakan aplikasi tersebut.

“Jadi dia menyimpan uang nasabah di 20 rekening aktif dan diteruskan ke rekening tersebut termasuk ke rekeningnya dengan nominal seluruhnya kurang lebih Rp1,9 miliar,” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus yang menyeret karyawan Bank Sultra Cabang Kendari ini akan terus dikembangkan Kejati Sultra guna mengusut kasus tersebut.

“Untuk selanjutnya, kami tetap lakukan pengembangan dan proses sesuai SOP yang ada, apakah akan ada tersangka tambahan itu tergantung proses yang berlangsung dan tentunya berdasarkan  petunjuk pimpinan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024