Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. Foto: Istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK) selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Republik Indonesia (RI), Anang Supriatna, dalam rilis yang diterima awak media ini, Jumat (06/11/2026).
Anang menyebutkan, dari sejak tahun 2017 sampai 2025, terdapat enam perusahaan tambang nikel di Sultra terafiliasi dengan tersangka AK selaku owner PT Dua Delapan Resource (DDR).
AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sultra, diantaranya PT BSJ dengan luas IUP 1030 Ha, PT KAA dengan luas IUP 1036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID, dengan luas IUP 1.026 Ha dan PT HJ yang dilakukan melalui Holding PT DDA bersama dengan LEI.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini yang dilakukan enam perusahaan menerima manfaat,” ungkapnya.
Terungkap, IUP eksplorasi PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali. Padahal hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sultra karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara. Namun karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut.
“Pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan RKAB korporasi-korporasi tersebut, sehingga dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Anang, pihaknya juga telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah yang beralamat di Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Kantor PT BSJ yang berlokasi di APL Tower Central Park, Kantor PT KAA yang berlokasi di APL Tower Central Park. Kantor PT DDA yang berlokasi di APL Tower Central Park, Kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, dan Kantor PT DDR yang berlokasi di SCBD Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasional di Sultra, barang bukti elektronik baik berupa handphone, laptop, CPU serta server.
Tak hanya itu, pihaknya menyita sejumlah uang di salah satu kantor yang digeledah yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor.
“Dokumen yang ditemukan tim penyidik berkaitan dengan aktifitas perusahaan dan transaksi perusahaan dalam kaitan operasional enam perusahaan dengan pihak afiliasinya,” beber Anang.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengantetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Anang. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.