Metro Kendari

Kota Kendari Kembali Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Diketahui opini WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini merupakan kali kesembilan sejak pertama kali diterima pada 2013.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi, namun dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.

“Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin bisa, kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentunya bersama DPRD masing-masing,” katanya di kantor BPK Sultra, Kamis (2/6/2022).

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat di akhir masa jabatannya.

Tentang catatan dari BPK, dia menegaskan akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari.

“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” pungkasnya.

Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dia menjelaskan, pemeriksaan keuangan dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

“Jadi enam kabupaten/kota yang kita undang hari ini opininya semua wajar tanpa pengecualian,” katanya.

Dia berharap pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah karena BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan atas sejumlah catatan perbaikan yang harus dilakukan hingga 60 hari ke depan. (bds*)

Reporter: Zubair
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button