HeadlineHukum

Buntut Dugaan Permintaan Uang di Kasus Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Jalani Pemeriksaan Kode Etik

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak tujuh oknum anggota Polri diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus dugaan penganiayaan Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian menuturkan, ketujuh oknum yang diperiksa merupakan anggota Polsek Baito dan Polres Konsel.

“Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dinaikan pemeriksaan ke kode etik, yaitu Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).

Ia menjelaskan, Kapolsek Baito dan anak buahnya diduga menyalahi kode etik penanganan kasus, dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada terdakwa Supriyani.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Karena kemarin sudah ada pemeriksaan dari Paminal, sekarang ditingkatkan ke proses kode etik. Intinya kita masih mendalami, ada kode etik yang dilanggar atau tidak, berkaitan dengan penerimaan uang 2 juta itu,” katanya.

Terkait penempatan khusus (Patsus) kedua anggota tersebut, Kombes Pol. Sholeh menyampaikan belum dilakukan. Ia menegaskan, Bid Propam tidak mau mengambil keputusan yang terburu-buru dalam pemeriksaan.

“Kami tidak mau pemeriksaan itu secara cepat, tapi kami mau secara tepat. Dalam arti kita sudah kumpulkan semua saksi-saksi. Kita akan dalami, kalau memang ada pelanggaran kode etik, langsung kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini masih kita dalami,” tandasnya. (ads)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button