KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus penembakan mahasiswa UHO, Imawan Randy pada unjukrasa 26 September lalu, sudah memasuki bulan kelima.
Jangankan memvonis tersangka sebenarnya pelaku penembakan, pelimpahan berkas perkara (P-21) kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Perikanan itu, justru bolak-balik tak kunjung diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sultra.
Untuk ketiga kali, kejaksaan mengembalikan lagi berkas perkara kasus Randy ke kepolisian, lantaran dokumen perkaranya diduga masih belum lengkap.
Detailnya, berkas perkara penembakan yang diindikasikan mengarah ke Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka tunggal, dianggap tak lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Aries El Fatar mengungkapkan bahwa berkas penembakan Randy telah dilimpahkan lagi pada Jumat, 17 Januari lalu. Dimana sebelumnya berkas kasus penembakan Randy, sebelumnya dikembalikan jaksa karena tidak hadirnya tersangka pada rekonstruksi adegan.
“Pihak Kejati kembalikan lagi berkas perkaranya, karena katanya mesti ada surat persetujuan semua saksi. Tersangka dalam uji TKP kemarin, diwakili tanpa ada surat persetujuan semua saksi,” terangnya.
Detiksultra.com mengonfirmasi ke Kejati Sultra, pada Kamis (23/1/2020) dan membenarkan akan adanya pengembalian berkas perkara kasus Randy.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengungkapkan, pihak Jaksa bersepakat akan mengembalikan berkas untuk ketiga kalinya karena masih dianggap kekurangan alat bukti.
“Setelah dipelajari kembali tepatnya hari Rabu kemarin, ditetapkan masih ada kekurangan alat bukti sehingga jaksa peneliti meminta ada penambahan saksi lagi. Jelasnya berkas akan dikembalikan lagi pada penyidik kepolisian secepatnya,” bebernya.
Pengembalian berkas perkara dari jaksa peneliti ke penyidik, dijadwalkan pada 24 atau 25 Januari.
“Sesuai aturan yang ada jangka waktu untuk melengkapi berkas biasanya dalam waktu 14 hari. Terhitung setelah berkas dikembalikan,” lanjutnya.
Alasan pengembalian berkas perkara penembakan Randy oleh Jaksa sebab berkaitan dengan kehati-hatian Jaksa Peneliti dalam membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan