Headline Hukum

Berhasil Tipu Calon Jemaah Hingga Miliaran, Ternyata Travel TRG Tak Punya Izin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyelenggaraan jemaah haji dan umrah yang dilakukan oleh pihak Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengungkapkan bahwa perusahaan travel tersebut beroperasi secara ilegal untuk mengelabui para korbannya.

“Tidak memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah,” ujar Wisnu saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (27/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, Travel TRG menggunakan modus menawarkan paket perjalanan haji dan umrah dengan harga yang sangat miring guna menarik minat calon jemaah.

“Modusnya menawarkan paket murah hingga super murah untuk menarik calon jemaah, berkisar dari Rp25 juta sampai Rp45 juta,” jelasnya.

Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di kantor travel tersebut.

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, pertama Owner TRG, Amran Nur dan Kepala Cabang TRG Kendari IG. Hingga penetapan tersangka, sebanyak 37 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Polda Sultra juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana memperluas posko penanganan kasus ini.

“Kami masih membuka posko aduan, jika ada korban lainnya,” tambahnya.

Keduanya dikenakan Pasal 112 UU Nomor 14 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda Rp2 miliar. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.