Metro Kendari

Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Tuntut Penghentian Pembangunan Jalan Kembar Kali Kadia

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari menuntut Wali Kota, Dinas PUPR, dan DPRD Kota Kendari untuk membatalkan addendum perpanjangan kontrak 90 hari kalender serta menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan Jalan Kembar Kali Kadia dan ZA. Sugianto serta H.EA Mokodompit.

Melalui Ketua BEM STMIK Bina Bangsa Kendari, Aldi Lamoito, menilai perusahaan PT Istaka Karya selaku kontraktor dan PT Pundi selaku konsultan supervisi menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat terkhusus bagi mahasiswa STMIK Bina Bangsa.

Pasalnya dua perusahaan tersebut selaku perusahaan pemenang tender pekerjaan proyek tidak dapat mengerjakan proyek dengan tepat waktu.

Pihaknya menduga perusahaan PT Istaka Karya dan PT Pundi telah lalai dan gagal dalam pengerjaan jalan Kembar Kali Kadia.

Bagaimana tidak, pembangunan Jalan Kembar Kali Kadia, Jalan Z.G Sugianto, dan Jalan H.EA Mokodompit dengan nilai kontrak Rp204,4 miliar yang bersumber dari dana APBD Kota Kendari T.A 2021 – 2022 pinjaman dari dana Pengendali Ekonomi Nasional (PEN) yang seharusnya selesai dengan target waktu pelaksanaan 427 hari kalender dengan tanggal kontrak 12 Oktober 2021.

“Tetapi faktanya sudah lewat dari masa tanggung waktu pelaksanaan bahkan ditambah 90 hari kalender dari masa tenggang waktu pelaksanaanya juga belum selesai,” kata Aldi saat melakukan aksi di Gedung DPRD Kendari, Senin (6/2/2023).

Selain itu, akses masyarakat wilayah pekerjaan terkhusus bagi mahasiswa menuju kampus terputus karena adanya genangan yang dibuat dua perusahaan tersebut dan tidak adanya perbaikan, sehingga mahasiswa hampir kurang lebih satu bulan tidak masuk kampus akibat akses jalan masuk kampus terputus atau tidak bisa dilalui.

Menanggapi Aksi Demonstrasi tersebut, Ketua Komisi lll DPRD kota Kendari Rajab Jinik, mengatakan, pihaknya sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan teman-teman Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STMIK Bina Bangsa Kendari, di mana DPRD Kendari merasa terbantukan dalam hal pengawasan.

“Rencananya pada Senin mendatang kami DPRD Kendari akan memanggil pihak-pihak terkait dan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan teman-teman KBM STMIK Bina Bangsa dan akan meminta tanggapan mereka. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan agar kita diskusi berdasarkan data,” jelas Rajab.

Secara pribadi, Rajab sudah audiensi terkait pekerjaan Jalan Kembar Kali Kadia tersebut, jika pekerjaan tersebut tidak selesai di 31 Desember, ini akan menjadi beban keuangan Daerah.

Setelah di cek dana PEN yang dipinjam oleh pemerintah kota itu sudah dicairkan semua dan itu harus terselesaikan jika tidak terselesaikan yang rugi masyarakat, karena setiap tahunya harus bayar utang PEN ini

“Inilah yang menjadi tugas kita, meminta kepada PUPR kota Kendari jika ada diskresi perpanjangan 90 hari kebetulan dananya masih ada maka ada tindakan yang perlu dilakukan meskipun itu ada konsekuensi yang diberikan oleh pihak ketiga dan itu kami awasi terus karena yang mengawasi dana PEN itu bukan hanya DPRD tetapi ada Polisi, KPK, dan jaksa,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button