Uji Coba Beli BBM Subsidi Lewat Aplikasi MyPertamina Berlaku di Lima Provinsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyaluran secara tepat Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite, merupakan komitmen Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Terutama dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat secara merata. Komitmen itu diwujudkan dengan adanya terobosan baru Pertamina Patra Niaga melalui regulasi atau aturan baru mengenai penyaluran BBM bersubsidi.
Penugasan penyaluran pertalite dan solar ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas nomor 4/2020.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, guna memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi masyarakat melalui pendaftaran ke sistim apliaksi MyPertamina. Pihaknya telah menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang akan mulai dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang.
Nantinya, bagi masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini. Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
“Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” katanya dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat. mypertamina.id/.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli pertalite dan solar.
Hal yang terpenting menurut Alfian, adalah memastikan pengguna BBM bersubsidi terdaftar di website MyPertamina. Jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen pertalite dan solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah. Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” jelasnya.
Dijelaskannya, kebijakan ini tidak lepas dari upaya Pertamina Patra Niaga untuk menertibkan penggunaan BBM bersubsidi secara tepat.
Sebab, dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturan yang mengatur, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.
Ditambah, saat ini di lapangan masih adanya konsumen tidak berhak mengkonsumsi pertalite dan solar. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup.
“Sebagai badan usaha yang menjual pertalite dan solar, pihaknya harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Senior Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, implementasi kebijakan itu baru akan diuji coba di beberapa kota/kabupaten di lima provinsi. Diantaranya, Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Utara (Sulut), Jawa Barat (Jabar) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Untuk di Sultra belum ada instruksi dan ini masih uji coba dulu,” ucapnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro