Ekobis

Sempat Heboh, BI Nyatakan Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjawab kehebohan terkait uang Rp10 ribu emisi 2005 yang sempat diberitakan tidak berlaku.

Kepala KPwBI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, uang Rp10 ribu emisi 2005 masih berlaku dan berdasarkan website BI yang merupakan referensi resmi peredaran uang, bisa dilihat bahwa sebanyak 42 uang yang sudah dicabut dari peredaran baik uang kertas maupun uang logam. Adapun yang baru dicabut dari peredaran ialah uang emisi 1993 jadi belum sampai 2005.

“Walaupun nanti ada penarikan atau pencabutan uang rupiah akan ditetapkan dengan peraturan BI dan di publish secara luas yang bisa diakses oleh media,” katanya saat ditemui di Kantor BI Sultra, Senin (7/10/2024).

Perlu diketahui pula, jika terjadi pencabutan uang rupiah, BI juga memberi rentang waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun. Dimana lima tahun pertama, penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia dan bank umum, setelah itu hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia.

Tidak hanya itu, uang Rp75 ribu pun kini masih diperdebatkan di masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Doni menyampaikan bahwa uang Rp75 ribu merupakan alat pembayaran yang sah. Namun karena uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan dalam rangka memperingati 75 tahun kemerdekaan RI maka beberapa orang menyimpannya sebagai koleksi.

“Padahal uang Rp75 ribu itu merupakan alat pembayaran yang sah. Sebenarnya kita berharap saat dicetak itu setiap warga negara memiliki uang tersebut, bisa untuk dikoleksi atau digunakan sebagai alat pembayaran,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button