KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, akhirnya resmi dinaikan. Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 kini menjadi Rp10.000.
Kenaikan ini telah diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dapat dilihat di situs website Pertamina. Adapun harga BBM subsidi jenis pertalite yang baru saja ditetapkan pemerintah melalui Pertamina, mulai diberlakukan pada Sabtu (3/9/2022).
Untuk kenaikannya, pertamina serentak menyamaratakan harga baru BBM subsidi jenis pertalite tersebut, termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berikut rincian harga per 3 September 2022:
- DKI Jakarta (Rp10.000)
- Nanggoroh Aceh Darusallam (Rp10.000)
- Sumatera Utara (Rp10.000)
- Sumatera Barat (Rp10.000)
- Riau (Rp10.000)
- Kepulauan Riau (Rp10.000)
- Kodya Batam (Rp10.000)
- Jambi (Rp10.000)
- Bengkulu (Rp10.000)
- Sumatera Selatan (Rp10.000)
- Bangka Belitung (Rp10.000)
- Lampung (Rp10.000)
- Banten (Rp10.000)
- Jawa Barat (Rp10.000)
- Jawa Tengah (Rp10.000)
- DIY (Rp10.000)
- Jawa Timur (Rp10.000)
- Bali (Rp10.000)
- Nusa Tenggara Timur (Rp10.000)
- Nusa Tenggara Barat (Rp10.000)
- Kalimantan Barat (Rp10.000)
- Kalimantan Tengah (Rp10.000)
- Kalimantan Selatan (Rp10.000)
- Kalimantan Timur (Rp10.000)
- Kalimantan Utara (Rp10.000)
- Sulawesi Utara (Rp10.000)
- Gorontalo (Rp10.000)
- Sulawesi Barat (Rp10.000)
- Sulawesi Tenggara (Rp10.000)
- Sulawesi Selatan (Rp10.000)
- Maluku (Rp10.000)
- Maluku Utara (Rp10.000)
- Papua Barat (Rp10.000)
- Papua (Rp10.000)
(bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro