Pakai LPG Bersubsidi, Izin Usaha Rumah Makan Bakal Dicabut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Saat melakukan sidak ke rumah makan nonmikro di Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) dan UMKM Kota Kendari bersama PT. Pertamina (Persero) Kendari, masih menemukan beberapa tempat usaha kuliner yang menggunakan LPG bersubsidi.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kendari, Ida Rianti, menemukan beberapa usaha kuliner yang masih menggunakan gas bersubsidi. Selain itu, sudah ada yang diberi tindakan tegas.
“Sudah ada yang kami surati, dan itu diindahkan oleh usaha kuliner tersebut. Kami berikan surat untuk beralih menggunakan Gas LPG 5,5 kg non subsidi. Ini kami akan berikan pembinaan sampai surat peringatan ketiga sesuai dengan undang-undang,” ujarnya, Rabu (28/8/2019).
[artikel number=3 tag=”umkm,kendari”]
Ida Rianti akan terus menindak tegas pengusaha kuliner yang masih menggunakan LPG bersubsidi 3 kg.
“Peringatan tertulis tiga kali. Namun jika tidak diindahkan bakal dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian sosialisasi untuk menggunakan LPG non subsidi 5,5 kg ke agen LPG non subsidi Pertamina yang ada di Kota Kendari.
Ida Rianti mengatakan, kegiatan sidak kepada pengusaha kuliner yang pertama kali ini, dari data yang ada, berkisar 140 pengusaha kuliner.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani