Metro Kendari

PT Pos Indonesia Cabang Kendari Salurkan Bansos ke 110 KPM Kecamatan Anawai

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM– PT Pos Indonesia (Persero) cabang KmKendari menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 110 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kecamatan Anawai, di kantor Pos Kendari, Minggu (20/2/2022).

Kepala PT Pos Indonesia cabang utama Kota Kendari Wildan Hamdani mengatakan, penyaluran bantuan tersebut merupakan program Kementerian Sosial RI yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

“Hari ini kami memberikan bantuan berupa uang tunai kepada 110 penerima sebesar Rp600 ribu untuk satu KPM dan untuk warga yang telah menerima kami sarankan agar segera pulang agar tidak menyebabkan kerumunan yang membuat peningkatan Covid-19,” ujar Wildan Hamdani.

“Jadi penyaluran Rp600 ribu tersebut merupakan gabungan bansos dari bulan Januari, Februari dan Maret, jadi tiga bulan yang digabungkan, untuk per bulannya Rp200 ribu sehingga totalnya Rp600 ribu,” tambahnya.

Dia mengatakan, penyaluran tersebut bukan hanya di Kota Kendari, tetapi secara nasional di seluruh Indonesia dengan total 18,8 juta KPM.

“Dari jumlah keseluruhan tersebut, data yang baru diserahkan 7.721.552 KPM atau baru sebesar 41 persen dari 18.800.000 KPM kepada PT Pos Indonesia, sehingga kami yakin ini akan ada tahap 1, 2, dan 3,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, untuk gelombang pertama 5.791 KPM bakal diselesaikan dalam empat hari, jadi nanti jika data dari tahap 2 dan 3 sudah masuk maka pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikannya.

Untuk kuota bansos yang bakal disalurkan kepada waraga Kota Kendari, dia mengatakan, pihaknya belum diberikan data dari Kementerian Sosial.

Dia menambahkan, berdasrkan arahan dari Kementerian Sosial bahwa ada standar operasional prosedur untuk penerima bansos tersebut mesti menyertakan undangan, membawa jati diri yang sesuai dengan undangan tersebut, lalu verifikasi foto untuk menyesuaikan foto warga dengan KTP yang dimiliki.

Dia juga menambahkan untuk penerima bansos tersebut dapat diwakilkan jika orang yang mewakili tersebut mesti menunjukan KTP yang sama dengan KK yang ada sesuai undangan penerima bantuan.

“Misalnya anaknya datang mewakili orang tuanya untuk menerima bantuan, dia membawa KTP dan dia mesti menunjukkan KK asli dari bapaknya misalnya, jadi dia menunjukan KTP pribadi, KTP bapaknya serta KK pada petugas, itu bisa dicairkan,” ucapnya. (bds*)

Reporter: M5
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button