Hukum

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial K (22) pada Rabu, 3 Maret 2021. Sebanyak 11 paket sabu seberat 3,08 gram diamankan polisi.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Bagian Operasi Polres Kendari, AKP Bahtiar mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari penggeledahan terhadap FR di Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kacamatan Wuawua.

“FR diduga sebagai pengguna narkoba,” ucapnya, Selasa (9/3/2021).

FR mengaku memperoleh barang tersebut dari K. Kemudian petugas langsung bergerak mengamankan K.

Bahtiar juga mengatakan, K mengaku narkoba yang dia jual berasal dari seseorang bernama Fikora alias Afir.

“Modus transaksi mereka dengan sistem tempel,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika drngan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (30), Minggu (21/2/2021).

RS ditangkap di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 32,80 gram sabu.

Bahkan pada medio Februari, aparat Polres Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 33 paket dengan berat 53,65 gram. Diduga pengedar tersebut adalah jaringan lapas.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button