KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra membeberkan dugaan aksi pencurian nikel ore yang menyeret kurang lebih 22 perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Bombana.
Menurut pihak Dinas ESDM Sultra, aksi pencurian nikel ore bukan hanya melibatkan tangan dingin dari Syabandar Konawe Selatan dan Syabandar Konawe Utara untuk meloloskan 22 perusahan tambang melakukan penjualan nikel ore ilegal tanpa memiliki Surat Keterangan Verifikasi (SKV).
Tetapi ada perusahaan tambang besar yang beroperasi di Sultra, membeli nikel ore dari 22 perusahaan tersebut.
Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan, pihak lain yang membeli ore illegal tersebut turut serta dalam tindakan kejahatan pertambangan ini. Sebab, bisa dikategorikan sebagai penadah hasil pencurian.
“Pihak yang membeli ore illegal itu sudah pasti penadah. Karena sebelum membeli, perusahaan berkewajiban mengkroscek kelengkapan administrasinya, sehingga diketahui asal muasal barang yang dibeli,” ujarnya, Senin (11/2/2019).
Semangat dia menyebut perusahaan yang bisa jadi terlibat dalam permainan jual beli nikel ore ilegal dari 22 perusahaan yang tanpa disertai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan SKV yakni PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Morosi Kabupaten Konawe.
“Kalau misalkan PT VDNI ikut membeli ore illegal itu, maka secara otomatis perusahaan tersebut adalah penadah,” kata dia.
Sementara itu, GM PT. VDNI, Rudi Rusmadi yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya belum memberikan jawaban.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani