Ekobis

BPJS Kesehatan Kendari Pastikan Layanan Tetap Buka di Masa Libur Lebaran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kendari memastikan tetap membuka akses layanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Idulfitri 1444 H/2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pihaknya masih melayani peserta JKN kecuali pada hari H lebaran.

“Jadwal layanan yang dibuka pada libur yakni 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023, tanggal 22-23 April layanan tidak dibuka karena bertepatan dengan libur lebaran. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 Wita di kantor cabang dan di kabupaten kota,” katanya di Kendari, Kamis (6/4/2023).

Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan apabila peserta JKN mengalami kendala dalam layanan di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan (Faskes) bisa berkunjung di kantor cabang.

Faskes yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan Kendari sebanyak 22 rumah sakit dan klinik utama dan sebanyak 230 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Rinaldi juga menjelaskan selain itu juga bisa memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN.

Seperti misalnya Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Hal ini sebagai upaya kami hadir dalam layanan JKN kepada masyarakat atau peserta untuk tetap bisa merasa nyaman, aman dan berkesan ketika mudik lebaran ataupun cuti bersama nantinya,” tuturnya.

“Harapannya peserta mendapatkan layanan sesuai dengan haknya dan ketentuan regulasi yang ada. Hal ini untuk menghindari adanya keluhan atau ketidakpuasan kepada peserta saat mudik lebaran,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta. Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN,” katanya.

Dengan begitu artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran.

Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023 ini dapat memastikan
peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara.

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

“Dalam masa libur lebaran, peserta dapat mengakses layanan di seluruh FKTP. Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar,” tuturnya.

Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP),” katanya.

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

“Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan
kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!,” tambah Ghufron.

Selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap
mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh
pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Ghufron. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button