Ekobis

BI Catat Delapan Pemerintah Daerah di Sultra Belum Terapkan Pemda Digital

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat tersisa delapan pemerintah daerah di wilayah Sultra yang belum menerapkan pemda digital atau Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hadirnya pemda digital ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang lebih efisien, transparan, serta akuntabel untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Aryo Wibowo T Prasetyo mengatakan, melihat data di tahun 2022 lalu, pemda digital ini tercatat hanya di dua daerah yakni Kota Kendari dan Kota Baubau. Olehnya itu, untuk mendorong percepatan perluasan ekosistem digital pada pemerintah daerah di Sultra, BI terus melakukan pendampingan serta bekerjasama dengan pemda dan perbankan.

“Untuk itu karena Bank Indonesia sebagai fasilitator dalam pengembangan pemda digital, maka kita melakukan pendampingan serta pelatihan ke pemda,” katanya usai Bincang Bareng Media (BBM) di salah satu hotel di Kendari, Jumat (6/10/2023).

Dengan adanya pendampingan serta pelatihan yang rutin dilakukan Juni dan November di tiap tahunnya, dari awalnya dua pemda kemudian di tahun 2023 ini total ada sembilan pemda. Sedangkan sisanya belum masuk kategori pemda digital.

Aryo memaparkan dalam pengembangan pemda digital ini terdapat beberapa aspek yang dilihat yakni implementasi, lingkungan dan realisasi terkait dengan transaksi APBD-nya.

Dalam membangun pemda digital ini maka diperlukan ekosistem penggunaan transaksi non tunai salah satunya adalah penggunaan mobile banking dan QRIS di lingkungan masyarakat.

“Kami berharap tahun 2024 semua pemerintah daerah di Sultra bisa masuk dalam pemda digital, agar dapat mempermudah proses pelaporan dan dapat meningkatkan dari sisi PAD,” pungkasya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button