Ekobis

1 Januari 2020 Naik, ini Asumsi Harga Jual 10 Merek Rokok

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 1 Januari ini.

Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019.

Lansiran Tirto.id, telah menyurvei harga dan menghitung asumsi kenaikan untuk 10 merek rokok dari puluhan (bahkan ratusan) merek yang beredar di pasar dalam negeri.

Beberapa merek itu menjadi favorit bagi masyarakat dengan sejarah dan ceritanya masing-masing.

Gudang Garam International, merek rokok ini memiliki beragam sebutan mulai dari Garpit, Filter, hingga GP. Ada pula yang menyebutnya gudang garam. Sebelum kenaikan cukai berlaku, harga rokok yang diproduksi PT Gudang Garam Tbk, ini dibandrol Rp15.850/12 batang dengan cukai Rp590/batang (jenis SKM).

Dengan asumsi harga jual tanpa cukai sebesar Rp8.770, maka harga eceran Gudang Garam Internasional per bungkus bisa mencapai Rp17.650. Sementara di warung-warung, harga jualnya akan naik menjadi Rp19.150 hingga Rp19.650.

Sampoerna A-Mild, rokok jenis SKM ini diproduksi PT HM Sampoerna Tbk, ini dijual dalam kemasan berisi 12 batang dan 16 batang per bungkus dan jadi salah satu rokok paling laris di kalangan anak muda.

Saat ini, harga eceran terendah Sampoerna Mild Rp21.650/16 batang dengan cukai Rp590/batang. Setelah kenaikan cukai, harga eceran rokok merk ini sebesar Rp24.050. Dengan demikian, harga jual ritelnya bisa mencapai Rp25.550-26.050.

LA Lights, rokok yang diluncurkan pada tahun 1996 dijual dengan harga eceran Rp18.700/16 batang. Karena masuk ke dalam jenis SKM, tiap batang rokok merek ini dikenakan cukai Rp590.

Dengan kenaikan cukai menjadi Rp740, maka harga eceran rokok merek LA light akan terkerek menjadi Rp21.100 perbungkusnya. Dengan demikian, harga rokok yang diproduksi PT Djarum ini akan dibandrol Rp22.600-23.100 di warung atau toko-toko ritel lainnya.

Surya 12, anda mungkin tak asing dengan selogan “selera pemberani” pada iklan rokok ini. Diproduksi oleh PT Gudang Garam, harga jual rokok ini dibandrol Rp13.900 untuk kemasan berisi 12 batang.

Karena berjenis SKM, saat ini ia dikenakan tarif cukai Rp590/batang dan itu artinya harga asli rokok ini (tanpa cukai) hanya Rp6.820 per bungkus. Setelah kenaikan tarif cukai, harga eceran rokok ini bisa dibandrol Rp15.700, sementara harga jualnya di warung-warung bisa di kisaran Rp17.200-17.700.

Marlboro Merah

Harga eceran Marlboro Merah terndah dijual Rp24.000 per bungkus, dengan isi 20 batang.

Rokok yang diproduksi PT Philip Morris Indonesia (PMID) masuk ke dalam golongan II jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif cukai Rp265 batang. Artinya, harga asli rokok ini (tanpa cukai) adalah Rp18.700 per bungkus.

Dengan kenaikan tarif cukai menjadi Rp470 per batang, maka harga rokok ini diperkirakan akan mencapai Rp28.100, sementara harga jualnya di warung-warung bisa mencapai Rp29.600-30.100.

Djarum Super, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin golongan I ini diproduksi oleh PT Djarum dan dijual dengan kemasan berisi 12 dan 16 batang per bungkusnya.

Saat ini, harga rokok Djarum Super dengan isi 12 batang dibanderol Rp15.500. Tiap batang rokok sigaret dikenakan cukai SKM golongan I (Rp590/btg). Artinya, harga eceran Djarum Super tanpa cukai sebesar Rp8.420.

Dengan tarif cukai baru SKM golongan I sebesar Rp740/btg, harga satu bungkus rokok Djarum Super berisi 12 batang bisa mencapai Rp17.300.

Sementara jika margin keuntungan yang diambil peritel berkisar Rp1.500-Rp2.000, maka harga jual sebungkus Djarum Super isi 12 batang akan berkisar Rp18.800-19.300.

Surya Pro Mild, merek rokok yang diproduksi PT Gudang Garam ini memiliki nama resmi Surya PROfessional. Dibandrol seharga Rp17.925 dengan isi 16 batang, rokok ini jadi primadona karena harganya yang relatif lebih murah ketimbang rokok mild lainnya.

Masuk ke dalam jenis SKM, merek rokok ini dikenakan tarif cukai Rp590/batang. Dengan demikian, harga eceran rook ini (tanpa cukai) dibandrol Rp8.485 per bungkusnya. Setelah kenaikan cukai, Surya pro mild diperkirakan naik menjadi Rp20.325 dengan harga jual di kisaran Rp21.825-22.325.

BACA JUGA :

Gudang Garam Signature, dengan harga murah, rokok yang diluncurkan pada tahun 2013 ini biasanya dikonsumsi konsumen yang berpindah dari Gudang Garam Internasional.

Saat ini, harga eceran rokok Gudang Garam Signatur dibandrol Rp13.450 sebungkus berisi 12 batang. Karena berjenis SKM, ia dikenakan tarif cukai Rp590 per batang. Dengan demikian, harga rokok ini sebenarnya hanya Rp6.370 per bungkusnya.

Setelah kenaikan cukai, harga eceran terendah rokok ini akan mencapai Rp15.250 per bungkus, sementara harga jualnya di kisaran Rp16.750-17.250.

Magnum mild, Dji Sam Soe Magnum Mild yang diluncurkan Mei 2017 merupakan versi terbaru dari Dji Sam Soe Magnum Blue yang diluncurkan April 2014. Rokok ini masuk ke dalam jensi SKM dengan tarif cukai Rp590/per batang.

Saat ini, harga eceran terendah untuk satu bungkus Magnum Mild dibandrol Rp17.925 dengan isi 16 batang. Artinya, harga jual tanpa cukai rokok Magnum Mild per bungkusnya hanya sebesar Rp8.485.

Setelah tarif cukai naik, harga eceran per bungkus rokok Magnum Mild bisa mencapai Rp20.325, sementara harga jualnya di toko-toko berada di kisaran Rp21.825-22.325.

Camel. Camel adalah salah satu rokok putih mesin keluaran Japan Tobacco International (JTI) yang ada di Indonesia. Produk utama Camel awalnya merupakan sigaret putih tanpa filter, tapi seiring perkembangan zaman, rokok jenis tersebut digantikan oleh sigaret putih filter.

Saat ini, harga eceran rokok Camel mencapai Rp20.600 perbungkus dengan isi 20 batang. Masuk ke dalam jenis SPM golongan pertama, Camel dikenakan tarif cukai Rp370/batang. Dengan demikian harga rokok ini (tanpa cukai) sekitar Rp13.200 per bungkus.

Setelah kenaikan cukai, menjadi Rp790 per batang, maka harga eceran merek ini akan mencapai Rp29.000 per bungkus, dan harga jualnya bisa mencapai Rp30.500-31.000 per bungkus.

Reporter: M1
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button