Hukum

Polisi Bekuk Dukun Palsu di Konawe Polisi Bekuk Dukun Palsu di Konawe 

Dengarkan

DETIKSULTRA.COM, Kendari – Dengan iming-iming dapat menyembuhkan segala macam penyakit pasiennya, Marni alias Bunda, warga Kelurahan Lawulo, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini bernasib tragis. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Bunda ditangkap di kediamannya oleh jajaran Polsek Unaaha, setelah dilaporkan oleh puluhan warga yang menjadi korban penipuan. Ia pun langsung digelandang ke Mapolsek Unahaa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam aksinya sebagai dukun, Marni menjanjikan penyakit apapun dapat Ia sembuhkan, dengan syarat memberikan imbalan berupa uang. Besaran uang yang harus dibayarkan ini pun bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta.
Kanit Reskrim Polsek Unaaha, Bripka Anwar membenarkan penangkapan Bunda. Ia mengatakan, penipuan berkedok dukun diketahui setelah adanya laporan para korban.
“Masyarakat yang melapor, tentang adanya dugaan penipuan yang berkedok dukun. Sudah dicurigai, beberapa hari kemudian, saat menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Korban yang melapor ini berjumlah sepuluh orang,” ujar Bripka Anwar.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku ramuan palsu, seperti  beras ketan, minyak kelapa dan jeruk nipis. Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, kini dukun palsu Bunda harus mendekam di balik jeruji besi. Karena telah melanggar pasal 378 juncto pasal  379  KUHP, dengan  ancaman kurungan empat tahun penjara.
Reporter : Ann
Editor: Harlina

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button