Lakukan Penganiayaan, Pejabat KPU Kendari Diciduk Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pejabat KPU Kota Kendari berinisial UY, ditangkap tim buser 77 Reskrim Polres Kendari Rabu siang (17/10/2018). UY diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan di rumah bernyanyi Fun-Q, pada (24/9/2018).
“Kami telah menangkap seorang oknum yang bertugas di KPU Kota Kendari berinisial UY dan mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Apakah dia sebagai tersangka yang melakukan pengrusakan atau tidak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan.
Baca Juga: Sering Telat berkantor, DPRD Kendari Pertegas Tata Tertib
Lebih lanjut kata Didik, terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang berlamat di Gunung Jati ini ditangkap di kantor KPU Kota Kendari sekitar pukul 13.00 Wita tanpa perlawanan. Karena UY bersikap persuasif terhadap pihak kepolisian.
“Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Jon Wempi yang merupakan karyawan di rumah karaoke keluarga Fun-Q ini, jadi masih dilakukan pendalaman terhadap UY. Belum ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann