KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Kota Kendari dipusingkan dengan tambahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) non DPT dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Padahal KPU bersama jajaran di bawah, seperti PPK dan PPS sudah memfinalkan daftar pemilih tetap pemilu 2019. Melalui sistem verifikasi administrasi dan faktual yang dikerjakan dalam beberapa tahapan.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, bahkan sempat kaget mengetahui tambahan DP4 non DPT dari dukcapil pusat. Di tengah kerja KPU dan PPK memfinalkan DPT hasil perubahan 1 yang akan selesai 28 Oktober ini.
Baca Juga: Raskin Dihapus, Ini Gantinya yang Lebih Praktis
Adanya tambahan data, memperumit kerja KPU, PPK dan PPS. Karena mengharuskan mereka kembali bekerja ulang memverifikasi seluruh data DPT berdasarkan DP4.
Analisa sementara Jumwal Saleh, DP4 tambahan itu sebagian tidak valid. Karena banyak pemilih sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan pindah domisili.
“Tidak valid. Masih ada warga yang sudah meninggal dunia, tapi namanya masih tercantum di DP4 itu,” ujar Jumwal Saleh kepada Detiksultra.com (17/10/2018).
Baca Juga: Proyek Reklamasi Teluk Kendari Terbengkalai?
Jumlah tambahan DP4 non DPT yang masuk di KPU Kota Kendari sebanyak 52.556 pemilih. Terbanyak di Kelurahan Kadia, 6.857 orang.
KPU berharap pengecekan data tambahan ini harus bersama-sama Bawaslu dan Panwascam, agar tidak ada lagi perbedaan data.
Data gelondongan ini, diungkap Ketua PPK Kecamatan Poasia, Samsul, kembali menguras energi. Mereka harus memverifikasi ulang secara administrasi dan faktual pemilih di wilayah mereka.
“Ini namanya kerja dua kali, dari nol lagi. Di Poasia ada lebih lima ribu tambahan. Kami tidak tahu koordinasi di tingkat atas, kenapa sampai muncul data tambahan begini,” keluh Samsul.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann