KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Para calon pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun, sekarang sudah dapat merekam KTP-el.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Halili. Ia mengaku, terobosan tersebut merupakan solusi bagi pemilih pemula sebagai syarat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilpres dan Pilcaleg mendatang.
“Warga yang akan berusia 17 tahun sebelum 17 April 2019, sudah dapat melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terlebih dahulu,” kata dia, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Stiker Calon DPD di Kantor BP2RD Kendari
Namun, Halili menjelaskan, bagi warga yang masih dalam kategori umur di bawah 17 tahun, boleh merekam terlebih dahulu. Tetapi KTPnya baru bisa dicetak jika sudah berumur 17 tahun.
“Saat ini juga sudah boleh merekam dulu, namun nanti genap 17 tahun umurnya baru bisa keluar KTP-elnya,” jelasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani