KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Bawaslu Kabupaten Kolaka mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu agar tidak melibatkan perangkat desa dan kelurahan dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka, Juhardin, mengatakan, ini sesuai aturan dan Undang-undang ASN. Dimana ASN dilarang berpolitik praktis. Melanggar aturan tersebut adalah tindak pidana pemilu, dengan sanksi administrasi berupa teguran. Hal ini juga diatur dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.
Baca Juga: Kantor BP2RD Kendari Dipasangi Stiker Calon DPD RI
“Saat ini kami tengah menginventarisir data keterlibatan perangkat desa maupun kelurahan serta para ASN se-Kabupaten Kolaka yang terlibat dalam kampanye secara diam-diam. Nantinya akan ada teguran bagi peserta Pemilu yang terbukti melibatkan perangkat desa serta ASN,” ujarnya Kamis (11/10/2018).
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui keterlibatan perangkat desa maupun ASN dalam mengkampanyekan Caleg maupun Capres, agar segera melaporkan ke Bawaslu kabupaten maupun Bawaslu kecamatan,” harap Juhardin.
Reporter: Yus
Editor: Rani