Tujuh Anggota Kembali Jadi Sasaran Bom di Kantor DPRD Kabupaten Wakatobi
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom kepton) kembali berunjukrasa di Kantor DPRD Wakatobi, menolak 7 anggota DPRD Wakatobi yang telah pindah partai, agar tidak berkantor lagi maupun menerima gaji serta memakai atribut Dewan.
Koordinator Lapangan (Korlaop) BOM Kepton, Muhammad Syai Rozit Arifin, dalam orasinya, membeberkan bahwa, sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPUD, ke 7 anggota DPRD yang telah pindah partai tidak layak lagi jadi anggota DPRD.
Namun, mirisnya, kata dia, setelah di telusuri ke 7 anggota DPRD tersebut masih mengunakan status serta hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Saat anggota DPRD Wakatobi menerima Masa BOM Kepton di halaman kantor DPRD, Foto: Ema/Detiksultra
Hal terbukti dengan adanya surat DPRD Kabupaten Wakatobi yang keluar pada tanggal 15 November 2018 dengan nomor : 005/131 : rapat Badan Musyawarah yang di tanda tangani oleh Muhammad Ali.
“Keterkaitan dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan Nomor : 160/6324/ Otda : perihal pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten / kota yang mencalonkan diri dan partai politik yang berbeda yang di wakili pada pemilu teakhir, pada poin 4 tegas disebutkan bahwa pengaraturan Kepala daerah /wakil kepala daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan di tetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap ( DCT) maka tidak lagi memiliki status berserta dan hak kewenangannya,” ujarnya.
BACA JUGA:
> Ada Oknum Polisi Minta Rp50 Juta untuk Selesaikan Kasus ITE Fardan?
> Pekan Depan, Karo Pemerintahan Sultra Jemput Surat Inkrah ADP
> Hari Pertama CAT Kemenag Sultra, Enam Orang Lulus Passing Grade
> DPRD Sultra Prihatin Banyak CPNS Tak Capai Passing Grade
Di samping itu juga, kata dia, penetapan 7 orang calon anggota DPRD yang pindah partai politik oleh KPUD Wakatobi, sebagai calon anggota DPRD Wakatobi pada pemilihan umum 2019, cacat hukum.
” Berdasarkan kajian kami bahwa intansi terkait adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan UU 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018 maka KPUD Kabupaten Wakatobi, melakukan penetapan di laur kewenangannya,” lanjutnya.
Untuk di ketahui masa BOM melakukan hering bersama Komisi satu DPRD Kabupaten Wakatobi, menuntut dipertemukan ke 7 anggota yang telah mengundurkan diri.
Reporter: Ema
Editor: Sumarlin