Silang Pendapat, Tambang Galian C di Wakatobi Belum Beroperasi
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan atau galian C di kabupaten Wakatobi tampaknya belum akan beroperasi.
Hingga saat ini, pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian masih bersilang pendapat terkait legalitas aktivitas pertambangan mineral bukan logam itu.
Hal itu diketahui saat digelar rapat dengar pendapat di DPRD Wakatobi pada Selasa (27/4/2021),
Wakil Ketua I DPRD Wakatobi, H. Arifudin mengatakan, jika dalam belum kesimpulan atas aktivitas tambang galian C.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pemda. Saat ini pembangunan terhambat karena tidak ada timbunan,”
Sehingga, ia berharap pemda bisa bergerak lebih cepat untuk mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian ESDM untuk mencari solusi.
Dalam rapat dengar pendapat itu juga, senada dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Wakatobi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi, Kamaruddin mengatakan, Pemda telah melakukan empat kali rapat, akan tetapi belum juga ada keputusan sepakat yang dapat diambil.
Selain karena karena aktivitas galian C yang ada di Wakatobi seluruhnya tidak memiliki izin alias ilegal, juga persoalan izin merupakan kewenangan kementerian ESDM.
Kemudian, sebagian besar lokasi tambang galian C di Wakatobi tidak sesuai dengan detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Wakatobi.
Akan tetapi kata Kamaruddin, harus ada solusi terbaik demi menyelamatkan sejumlah proyek pemerintah utamanya pekerjaan jalan yang memerlukan material galian C.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wakatobi Jaemuna mengatakan, sejak tahun 2018 pihaknya selalu intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C di Wakatobi.
“Saat kami turun lapangan mereka berhenti beraktivitas, tapi setelah kami balik mereka kerja lagi,
Ia menerangkan, jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas galian C secara paksa. Namun hasil rapat bersama Kapolres tanggal (25/2) di sekretariat daerah, pihak kepolisian siap mengawal jika ada aktivitas galian C berjalan.
Menurutnya, jika aktivitas galian C ilegal ini dibiarkan terus-menerus maka dalam kurun waktu 50 sampai 60 tahun yang akan datang tidak ada lagi wilayah perbukitan.
Bebernya, berdasarkan hasil komunikasi DLH Wakatobi dengan Dinas Sumber Mineral Provinsi Sultra, pemda Wakatobi pernah mengusulkan Wakatobi bukan wilayah bertambangan.
“Ada datanya secara resmi kami dikasih lihat, tapi lagi-lagi menurut mereka masih bisa kita usulkan untuk dirubah menjadi wilayah pertambangan, namun ini wilayah Dinas PU dan Tata Ruang Wakatobi,” tegasnya.
Lanjutnya, walaupun izin pertambangan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM namun pihaknya memiliki wewenang untuk menelaah apakah izin lingkungan usaha tersebut harus UKL/UPL atau Amdal.
“Aktivitas galian C ini sudah harus memiliki izin agar mereka bisa lebih tertib,
Anggota DPRD Wakatobi, Erniwaji Rasyid menerangkan, aktivitas galian C ini bertahun-tahun melanggar dua undangan-undang sekaligus, yaitu undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup, sehingga ia meminta agar pemerintah bisa segera mencarikan solusi persoalan ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengungkapkan, secara yuridis izin pertambangan galian C di Wakatobi telah bisa dilakukan karena ada dua dasar hukum yang mendasari aktivitas tersebut yaitu keputusan Menteri ESDM Nomor 3673 K/30/MEM/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Sulawesi dan Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang Wakatobi.
“Saat ini sudah ada yang mengurus izin pertambangan di Kementrian ESDM, dan tinggal menunggu dikeluarkan izinnya, katanya.
Arman Alini selaku Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, meminta pemerintah segera mencarikan solusi terbaik. Akibat penghentian tambang galian C itu, bukan hanya perusahaan yang tidak beraktifitas, tepai para supir truk yang menggantungkan kehidupannya pada pekerjaan tersebut juga kehilangan pencahariannya.
Sayangnya, hingga rapat dengar pendapat ditutup, belum ada rekomendasi terkait aktivitas tambang galian C di Wakatobi.
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Via