Seorang Polisi di Wakatobi, Dilapor Istri Atas Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang istri anggota polisi melaporkan suaminya ke Sipropam Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi.
Sang istri yang diketahui bernama Rheti Apriana, melaporkan suaminya berinisial SY, berpangkat Brigadir, atas dugaan perkara pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2021. SY dianggap melakukan gugatan cerai terhadap pelapor (Istri SY) tanpa diketahui oleh kedinasan serta melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan inisial ID tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Lepas sebulan kemudian, tepatnya 14 September 2021 Rheti Apriana mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diwakilkan atau dikuasakan kepada Rahmat Karno selaku kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Rahmat Karno mengaku kedatangan dirinya ke Polda Sultra mewakili kliennya yakni dalam rangka mengajukan keberatan administrasi atas terbitnya surat nomor: B/813/XI/REN.41.3/2021 tanggal 28 September 2021.
“Surat itu terkait pemberitahuan penolakan surat izin cerai dari Polres Wakatobi yang diajukan suami klien saya,” tutur dia, Rabu (15/12/2021).
Dia menjelaskan bahwa permohonan cerai talak telah diajukan oleh SY melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Pasarwajo dengan nomor Perkara: 278/Pdt.G/2021/PA.PW tanggal 3 November 2021 untuk memutus ikatan perkawinan dengan perempuan Rheti Apriana sebagaimana pada Buku Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urasan Agama Kecamatan Pasarwajo dengan Nomor Kutipan Akta Nikah: 250/20V1/2009.
Dalam pengajuan pemohonan cerai talak SY didasari surat nomor:B813/XI/REN41.3/2021 tanggal 28 September 2021, perihal surat Penolakan Surat lzin
Cerai.
Sehingga permohonan cerai talak yang diajukan SY tersebut dapat diregister dengan nomor perkara: 278Pdt G/2021/PA.PW tanggal 3 November 2021.
Kemudian, jika benar SY telah mengajukan
permohonan cerai kepada pimpinannya yakni Kapolres Wakatobi, kiranya harus dapat memenuhi unsur.
Seperti pada Pasal 2 Peraturan Kapolri nomor: 9 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya, yaitu Legalitas, Akuntabilitas, Transparansi dan Keadilan.
Berdasarkan poin diatas terbitnya surat nomor B/813/XUREN41.3/2021 tanggal 28 September 2021 perihal pemberitahuan Penolakan Surat Izin Cerai, pemohon tidak pernah mendapatkan panggilan dan di periksa oleh atasan dimana suami pemohon bertugas ataupun pejabat yang membidangi perkawinan, perceraian, dan
rujuk anggota Polri
“Bahwa pemohon (kliennya) belum diambil keterangannya dan dilakukan pembinaan
sebagaimana mestinya dalam proses perceraian anggota Polri, maka Polres
Wakatobi tidak dapat mengeluarkan surat a quo yang mana ada pada peraturan
Kapolri nomor 9 Tahun 2010,” jelasnya.
Karena pemohon menganggap surat a quo cacat formil, maka pemohon meminta kepada Kapolres Wakatobi untuk mencabut dan melakukan investigasi secara terbuka atas terbitnya surat pemberitahuan Penolakan Surat Izin Cerai.
Kemudian, pihaknya juga menyatakan batal atau tidak sah surat nomor:
B/813/XI/REN41.3/2021 tanggal 28 September 2021 tentang pemberitahuan Penolakan Surat Izin Cerai yang di Keluarkan oleh Polres Wakatobi.
Rahmat Karno juga meminta pihak kepolisian melakukan proses hukum baik itu perdata maupun pidana atas
terbitnya surat Polres Wakatobi nomor: B/813/XI/REN.41.3/2021 tersebut.
“Disini jelas ada keganjalan surat penolakan cerai tiba-tiba dikeluarkan tanpa mematuhi prosedural yang ada sesuai yang di atur pada Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2010. Makanya kami minta Polres dan Polda Sultra untuk segera menyikapi laporan dan aduan yang kami layangkan,” tandasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via