Selain PTSL, BPN Wakatobi Programkan Sertifikasi Tanah Gratis Lintas Sektoral
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi gencar melakukan sertifikasi bagi tanah yang belum memiliki dokumen hukum kepemilikan.
Kepala BPN Kabupaten Wakatobi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Taufik mengatakan, saat ini BPN memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa memiliki sertifikat bagi tanah miliknya secara gratis.
“Tahun ini BPN Wakatobi ada program sertifikasi tanah lintas sektoral, dimana masyarakat bisa membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya,” tutur Taufik saat di temui di ruang kerjanya,(7/4/2021).
Jelasnya, program tersebut dapat diurus oleh warga melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi dengan syarat utama memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro.
Lanjutnya, kuota program sertifikasi tersebut sangat terbatas, yakni 250 bidang tanah.
Namun kata Taufik, jika kuota tidak terpenuhi sesuai target, maka sisa kuota akan diberikan kepada sektor lain dengan syarat yang berbeda disesuaikan dengan sektor tersebut.
“Jika melalui Dinas Koperasi UKM tidak memenuhi kuota maka akan diajukan kepada sektor lain, seperti Dinas Perikanan, dan yang lainnya,” terangnya.
“Untuk yang mengurus melalui sektor perikanan, tentu dia harus seorang nelayan dan memiliki tanah yang akan disertifikat,” tambahnya.
Melalui program pemberdayaan masyarakat yang ada di BPN Wakatobi, warga yang mengurus sertifikasi tanah lintas sektoral akan difasilitasi pelatihan jika di sektor tersebut ada kegiatan pelatihan.
Selain itu, difasiltasi pula bantuan yang berhubungan dengan program yang ada di sektor masing-masing.
Sehingga, Taufik mengimbau kepada warga yang ingin membuat sertifikat atas tanah miliknya, segera mengurus melalui Dinas UKM Wakatobi.
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Via