Saling Silang Keterangan soal Keterlibatan Komisioner KPU Wakatobi di Kegiatan Parpol di Pulau Kaledupa
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Komisioner KPU Kabupaten Wakatobi saling silang keterangan perihal keterlibatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi, Rizal, dalam kegiatan partai politik (Parpol) bersama konstituennya di Kaledupa tanggal 22 Agustus 2021.
Dari wawancara awak media ini, terdapat dua keterangan yang berbeda.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Wakatobi Rajab bersama Rizal, keduanya mengatakan, kehadiran Rizal dalam kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) di Pulau Kaledupa, sebelumnya telah dilakukan pleno.
Katanya, surat undangan dari PBB masuk ke kantor pada hari Minggu, lalu Senin dibahas dan disepakati menugaskan Rizal dalam kegiatan sosialisi pendidikan politik PBB saat itu.
“Setelah kami apel, kami bicarakan bersama Pak Rizal, Pak Saiful, dan Pak Soni. Hanya memang bukan di forum resmi,” terangnya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).
Senada dengan keterangan Ketua KPU Wakatobi, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Rizal mengaku, jika keikutsertaannya dalam kegiatan partai berdasarkan surat tugas yang diberikan kepadanya.
“Pagi itu selesai apel, kami musyawarah pimpinan, dan saya ditunjuk oleh kawan-kawan untuk ikut kegiatan partai di Kaledupa,” akunya.
Sebelumnya kata Rizal, pihak dari PBB bertandang ke kantor KPU Wakatobi dalam rangka membawa surat undangan mengisi materi di Kaledupa.
“Suratnya itu dibawa, kemudian saya memfoto suratnya, lalu saya bagikan ke group internal kami,” terangnya.
Sementara, tiga komisioner lain yakni Ahmad Soni, Saiful Hamzah, dan La Ode Mohamadi yang ditemui lebih awal (22/9/2021) sebelum keterangan Abdul Rajab dan Rizal mengatakan, keterlibatan Rizal dalam kegiatan parpol belum sesuai dengan mekanisme etik penyelenggara.
La Ode Mohamadi selaku Kordiv Data KPU Wakatobi mengatakan, tidak pernah ada pleno untuk kehadiran Rizal di kegiatan parpol pada 22 Agustus 2021 itu. Apalagi kata dia, masuknya surat undangan menjadi narasumber tersebut dan hari kegiatannya adalah hari libur. Sehingga, tidak ada jeda bagi komisioner untuk melakukan rapat pleno membahas hal tersebut.
“Tapi soal itu saya tidak terlalu tahu terlalu jauh karena itu Pak Ketua yang berurusan dengan Pak Rizal. Tapi kalau soal bahwa pernah dirapatkan, kami tidak pernah melakukan rapat soal itu,” terang La Ode Mohamadi.
Kemudian, Koordinator Divisi Tehnik KPU Wakatobi, Ahmad Soni pun menyatakan hal serupa. Terangnya, tidak pernah terlaksana musyawarah pimpinan KPU Wakatobi untuk menghadiri kegiatan parpol di Kaledupa.
Ia pun menyatakan, sebagai penyelenggara pemilu, mestinya bisa menempatkan diri pada hak konstitusi yang mulai dibatasi.
“Kalau kegiatan parpol ini seharusnya dirapatkan karena agak riskan,” katanya.
Begitupun dengan satu orang komisioner lainnya. Saiful Hamzah yang juga membidangi Divisi Hukum itu mengatakan jika tidak pernah terjadi rapat forum formal melalui pleno. Bahkan kata dia, surat yang dimasukkan hanya diketahui melalu group WhatsApp KPU Wakatobi.
“Kadang-kadang ada hal-hal yang harus kita kumpul pleno bersama. Tapi kalau undangan dari partai politik atau kesbang tentang pendidikan politik, biasanya kita tinggal baku tunjuk saja siapa yang ke sana,” ucapnya.
Diketahui, pihak dari PBB menyampaikan suratnya tertanggal 21 Agustus 2021, dengan tanggal kegiatan 22 Agustus 2021.
Dari telaah waktu oleh awak media ini, didapati bahwa tanggal 21 Agustus 2021 bertepatan dengan hari Sabtu, dan tanggal 22 bertepatan dengan hari Minggu. Kedua hari tersebut adalah hari semua komisioner tidak berkantor.
Berbeda dengan keterangan Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab bersama komisioner bernama Rizal, yang memberikan keterangan, jika tanggal 22 Agustus 2021 pihaknya berkantor dan melakukan apel pagi.
Selain itu juga, berdasarkan penulusuran media ini, tidak terdapat fisik surat dalam arsip kegiatan KPU Wakatobi yang membuktikan adanya surat masuk dan surat tugas dari KPU Wakatobi yang menugaskan Rizal terlibat kegiatan parpol.
Menanggapi hal itu, kembali aktifis asal Wakatobi, Adi Majun angkat bicara. Lanjutnya, saling silang keterangan di antara komisioner KPU menunjukkan adanya komisioner yang sedang berbohong dalam memberi keterangan.
Menurutnya, atas terjadinya perbedaan keterangan tersebut perlu diuji di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diketahui siapa yang berbohong.
“DKPP KPU perlu melakukan tindakan lebih lanjut untuk membereskan ini, sebab dusta yang berasal penyelenggara dapat mencederai marwah KPU,” tegasnya saat dihubungi, Senin (4/10/2021).
Katanya lagi, jika hal tersebut tidak ditindaki maka terkesan DKPP melakukan pembiaran noda kemunafikan di dalam tubuh penyelenggara Pemilu.
“Peserta Pemilu bisa kehilangan kepercayaan akan kredibilitas KPU,” tutupnya. (bds*)
Reporter : Abdul Ganiru
Editor: J. Saki